Para remaja muda-mudi kita adalah warisan kita bagi masa depan. Mereka adalah aset yang berharga agar agama Islam tetap dihayati dan dipraktikkan oleh masyarakat Islam di masa yang akan datang. Mereka adalah harapan masyarakat dan negara. Maka adalah penting bagi kita memastikan agar mereka bersedia untuk membawa panji perjuangan kita di masa yang akan datang. Mereka mesti menjadi orang-orang yang bisa diharapkan, bukan saja untuk membina masyarakat dan negara yang maju, tetapi yang lebih penting adalah agar Islam akan terus menjadi panduan masyarakat. Alhamdulillaah, sekarang sudah banyak contoh-contoh yang baik yang bisa kita ambil sebagai teladan. Kita mempunyai golongan muda-mudi Islam yang bisa menjadi kebanggaan dan harapan masyarakat. Dan sekarang kita melihat semakin ramai anak muda kita yang mempunyai kesadaran dan penghayatan terhadap agama Islam. Mereka ingin mempraktikkan Agama Islam dalam semua aspek kehidupan mereka. Ini harus dibanggakan dan disebarluaskan agar lebih semarak remaja dan golongan muda menjadikan Islam sebagai kehidupan mereka. Akan tetapi masih banyak di kalangan remaja kita yang terbawa budaya yang bertentangan dengan nilai-nilai murni Islam. Sebagai contoh, setiap tahun lebih dari 100 pasangan Islam mendaftarkan diri untuk menikah dengan calon istri yang sudah hamil. Sebagian besar di antara mereka akan melahirkan anak diluar nikah sementara sebagian kecil menggugurkan kandungan mereka. Adakah ini yang kita inginkan dalam masyarakat Islam kita? Adakah ini yang dikatakan sebagai khairul ummah atau sebaik-baik umat? Semakin banyak remaja kita yang tanpa segan dan malu membuka aurat mereka. Malah ada yang lebih berani lagi. Mereka berdua-duaan dan berkelakuan tidak senonoh di tempat umum. Ini bertentangan dengan ajaran Islam. Pertanyaannya, mengapa mereka melakukan hal yang demikian? Banyak faktor yang berperan. Tetapi yang paling terlihat adalah faktor pendoktrinan terhadap budaya-budaya asing (Ghazwul Fikr). Kalau zaman dahulu ada televisi. Sekarang ini kita menghadapi pula teknologi internet dan televisi kabel yang mana segala bentuk informasi dapat diraih hanya dengan menekan tombol remote saja. Memang tidak dapat dipungkiri bahwa internet dan televisi kabel membawa kebaikan. Dengannya kita lebih tahu perkembangan dunia dan ilmu-ilmu sains terkini. Masyarakat kita tidak lagi seperti katak di bawah tempurung. Berbagai manfaat yang dapat kita peroleh. Akan tetapi internet dan televisi kabel juga membawa unsur-unsur yang bertentangan dengan nilai Islam. Dan jika kita tidak dibentengi dan diperkuat dengan agama, maka kita juga bisa terpedaya dengan unsur-unsur negatif tersebut. Setiap kali kita menonton film barat, akan dipaparkan adegan-adegan yang tidak sesuai dengan Islam. Setiap kali kita menonton televisi kita akan mendengar perkataan-perkataan jorok. Setiap kali kita menonton televisi kita akan disajikan dengan gaya hidup yang bertentangan dengan nilai-nilai Islam. Bayangkanlah! Seorang remaja yang masih memerlukan bimbingan dalam kehidupan mereka, disajikan setiap hari dengan budya hidup yang bertentangan dengan Islam, tidakkah ia akan mudah terpengaruh? Di internet pula, halaman porno dengan mudah dilihat. Kalau ini menjadi menu harian kepada anak-anak Islam kita semasa mereka sedang ABG, maka tidak heran akhirnya nilai-nilai Islam menjadi asing bagi mereka. Dalam kondisi semacam ini, siapakah yang harus disalahkan? Setiap orang tua bertanggung-jawab mendidik anak-anak mereka dengan nilai-nilai Islam. Anak-anak adalah amanah Allah. Dan Allah akan minta pertanggungjawaban kita di akhirat kelak mengenai pendidikan terhadap anak-anak kita tersebut. Berapa banyak orang tua yang akan diseret ke neraka atas perbuatan anak-anak mereka?! Kita tidak boleh menyalahkan televisi kabel atau internet atas keruntuhan akhlak para remaja dan pemuda zaman sekarang ini. Sebaliknya kita perlu merenung kembali. Adakah kita sudah memainkan peranan yang secukupnya sebagai seorang Ayah atau ibu dan atau sebagai seorang abang atau kakak? Adakah kita sudah memainkan peranan dalam mendidik dan menanamkan keimanan dalam jiwa anak-anak muslim kita sehingga mereka tidak mudah terperdaya? Sudahkan anak-anak kita diberi pengajaran Islam yang secukupnya untuk mereka menghadapi dunia sekarang yang penuh godaan ini. Anak-anak semula memandang orang tua mereka sebagai panduan hidup mereka. Sekiranya orang tua tidak memberikan contoh yang baik, sekiranya orang tua sendiri terpengaruh dengan unsur-unsur negatif Barat, maka tidak heranlah jika anak-anak mereka juga berkelakukan demikian. Seperti kata pepatah : Ayah Kencing Berdiri, anak Kencing berlari. Akan tetapi kalau orang tua menunjukkan contoh yang baik terhadap anak-anak mereka, menjadikan keluarga mereka sebagai keluarga Islami, yang menerapkan nilai-nilai Islam dalam keluarga mereka, maka percayalah, anak-anak mereka juga akan menjadikan Islam sebagai panduan kehidupan mereka. Melalui tulisan kali ini, saya ingin menyeru kepada para remaja dan pemuda kita, agar menyadari bahwa mereka adalah harapan keluarga dan negara. Jika mereka menjalankan tanggung-jawab sebagai Pemuda Islam yang dinamis, maka masyarakat kita dan negara akan menjadi lebih maju lagi. Akan tetapi jika mereka lebih mementingkan keseronokan dan hiburan sehingga lalai dari tanggung-jawab, maka masyarakat dan negara kita akan menjadi lemah. Sebagai remaja Muslim, kita mempunyai empat tanggung-jawab : Pertama : Kita WAJIB sadar bahwa waktu remaja bukanlah untuk berhura-hura, tetapi waktu tersebut WAJIB diisi dengan mencari ilmu pengetahuan dan menghayati Agama Islam. Jadikan waktu tersebut sebagai persiapan untuk menghadapi masa depan apabila kita semakin tua kelak. Kedua : Kita tidak mudah terperdaya dengan unsur-unsur negatif. Ambillah budaya yang baik dari siapapun dalam mencari dan meningkatkan ilmu. Tetapi kekalkan akhlak dan cara kehidupan orang Islam. Kita akan menjadi orang yang paling disegani dan dihormati kelak. Kita akan Mulia di dunia dan di akhirat, insya Allah. Ketiga : Sebagai remaja, janganlah kita menghabiskan masa berkhayal dengan perasaan cinta dan mencari pasangan. Hal itu tidak membawa banyak hasil. Malah waktu kita yang berharga yang sepatutnya dihabiskan dengan mencari ilmu atau berbakti kepada masyarakat. Keempat : Hormatilah Orang Tua kita, walaupun pada pandangan kita mereka tidak memahami jiwa dan perasaan kita. Sesungguhnya, Orang tua kita adalah pintu syurga. Sekiranya kita tidak sependapat dengan mereka maka katakanlah dengan nada yang lembut dan sopan, bukan dengan membentak dan menunjukkan marah. Firman Allah SWT dalam surah Al-Isra', ayat 23 yang artinya, "Dan Tuhanmu telah menentukan agar kamu jangan menyembah melainkan Allah dan hendaklah kamu berbuat baik dengan mereka. Jika salah seorang dari mereka atau kedua-dua mereka telah berusia tua, maka janganlah berkata kasar kepada mereka, akan tetapi ucapkan kepada mereka dengan ucapan yang baik dan lembut."
Jumat, 12 September 2008
Perempuan...
Dia yang diambil dari tulang rusuk. Jika Tuhan mempersatukan dua orang yang berlawanan sifatnya, maka itu akan menjadi saling melengkapi. Dialah penolongmu yang sepadan, bukan sparing partner yang sepadan.
Ketika pertandingan dimulai, dia tidak berhadapan denganmu untuk melawanmu, tetapi dia akan berada bersamamu untuk berjaga-jaga di belakang saat engkau berada di depan atau segera mengembalikan bola ketika bola itu terlewat olehmu, dialah yang akan menutupi kekuranganmu.
Dia ada untuk melengkapi yang tak ada dalam laki-laki : perasaan, emosi, kelemahlembutan, keluwesan, keindahan, kecantikan, rahim untuk melahirkan, mengurusi hal-hal sepele...? hingga ketika laki-laki tidak mengerti hal-hal itu, dialah yang akan menyelesaikan bagiannya...sehingga tanpa kau sadari ketika kau menjalankan sisa hidupmu... kau menjad! i lebih kuat karena kehadirannya di sisimu.
Jika ada makhluk yang sangat bertolak belakang, kontras dengan lelaki, itulah perempuan. Jika ada makhluk yang sanggup menaklukkan hati hanya dengan sebuah senyuman, itulah perempuan. Ia tidak butuh argumentasi hebat dari seorang laki-laki... tetapi ia butuh jaminan rasa aman darinya karena ia ada untuk dilindungi.... tidak hanya secara fisik tetapi juga emosi.
Ia tidak tertarik kepada fakta-fakta yang akurat, bahasa yang teliti dan logis yang bisa disampaikan secara detail dari seorang laki-laki, tetapi yang ia butuhkan adalah perhatiannya... kata-kata yang lembut... ungkapan-ungkapan sayang yang sepele... namun baginya sangat berarti... membuatnya aman di dekatmu....
Batu yang keras dapat terkikis habis oleh air yang luwes, sifat laki-laki yang keras ternetralisir oleh kelembutan perempuan. Rumput yang lembut tidak mudah tu! mbang oleh badai dibandingkan dengan pohon yang besar dan rindang... seperti juga di dalam kelembutannya di situlah terletak kekuatan dan ketahanan yang membuatnya bisa bertahan dalam situasi apapun.
Ia lembut bukan untuk diinjak, rumput yang lembut akan dinaungi oleh pohon yang kokoh dan rindang. Jika lelaki berpikir tentang perasaan wanita, itu sepersekian dari hidupnya.... tetapi jika perempuan berpikir tentang perasaan lelaki, itu akan menyita seluruh hidupnya...Karena perempuan diciptakan dari tulang rusuk laki- laki, karena perempuan adalah bagian dari laki-laki... apa yang menjadi bagian dari hidupnya, akan menjadi bagian dari hidupmu. Keluarganya akan menjadi keluarga barumu, keluargamu pun akan menjadi keluarganya juga. Sekalipun ia jauh dari keluarganya, namun ikatan emosi kepada keluarganya tetap ada karena ia lahir dan dibesarkan di sana.... karena mere! ka, ia menjadi seperti sekarang ini. Perasaannya terhadap keluarganya, akan menjadi bagian dari perasaanmu juga... karena kau dan dia adalah satu.... dia adalah dirimu yang tak ada sebelumnya. Ketika pertandingan dimulai, pastikan dia ada di bagian lapangan yang sama denganmu.
Ketika pertandingan dimulai, dia tidak berhadapan denganmu untuk melawanmu, tetapi dia akan berada bersamamu untuk berjaga-jaga di belakang saat engkau berada di depan atau segera mengembalikan bola ketika bola itu terlewat olehmu, dialah yang akan menutupi kekuranganmu.
Dia ada untuk melengkapi yang tak ada dalam laki-laki : perasaan, emosi, kelemahlembutan, keluwesan, keindahan, kecantikan, rahim untuk melahirkan, mengurusi hal-hal sepele...? hingga ketika laki-laki tidak mengerti hal-hal itu, dialah yang akan menyelesaikan bagiannya...sehingga tanpa kau sadari ketika kau menjalankan sisa hidupmu... kau menjad! i lebih kuat karena kehadirannya di sisimu.
Jika ada makhluk yang sangat bertolak belakang, kontras dengan lelaki, itulah perempuan. Jika ada makhluk yang sanggup menaklukkan hati hanya dengan sebuah senyuman, itulah perempuan. Ia tidak butuh argumentasi hebat dari seorang laki-laki... tetapi ia butuh jaminan rasa aman darinya karena ia ada untuk dilindungi.... tidak hanya secara fisik tetapi juga emosi.
Ia tidak tertarik kepada fakta-fakta yang akurat, bahasa yang teliti dan logis yang bisa disampaikan secara detail dari seorang laki-laki, tetapi yang ia butuhkan adalah perhatiannya... kata-kata yang lembut... ungkapan-ungkapan sayang yang sepele... namun baginya sangat berarti... membuatnya aman di dekatmu....
Batu yang keras dapat terkikis habis oleh air yang luwes, sifat laki-laki yang keras ternetralisir oleh kelembutan perempuan. Rumput yang lembut tidak mudah tu! mbang oleh badai dibandingkan dengan pohon yang besar dan rindang... seperti juga di dalam kelembutannya di situlah terletak kekuatan dan ketahanan yang membuatnya bisa bertahan dalam situasi apapun.
Ia lembut bukan untuk diinjak, rumput yang lembut akan dinaungi oleh pohon yang kokoh dan rindang. Jika lelaki berpikir tentang perasaan wanita, itu sepersekian dari hidupnya.... tetapi jika perempuan berpikir tentang perasaan lelaki, itu akan menyita seluruh hidupnya...Karena perempuan diciptakan dari tulang rusuk laki- laki, karena perempuan adalah bagian dari laki-laki... apa yang menjadi bagian dari hidupnya, akan menjadi bagian dari hidupmu. Keluarganya akan menjadi keluarga barumu, keluargamu pun akan menjadi keluarganya juga. Sekalipun ia jauh dari keluarganya, namun ikatan emosi kepada keluarganya tetap ada karena ia lahir dan dibesarkan di sana.... karena mere! ka, ia menjadi seperti sekarang ini. Perasaannya terhadap keluarganya, akan menjadi bagian dari perasaanmu juga... karena kau dan dia adalah satu.... dia adalah dirimu yang tak ada sebelumnya. Ketika pertandingan dimulai, pastikan dia ada di bagian lapangan yang sama denganmu.
hendra setiawan
Hendra Setiawan (lahir 24 Agustus 1984; umur 23 tahun) adalah salah satu pemain bulutangkis Indonesia. Saat ini ia berpasangan dengan Markis Kido dan menduduki peringkat ke-3 dunia IBF untuk ganda putra. gelar yang di dapat adalah juara dunia 2007 di malaysia, juara china super series 2007 dan hongkong super series 2007.. di tahun 2008 juga menjadi juara di malaysia super series.
Hendra Setiawan bersama pasangannya Markis Kido berhasil meraih medali emas pertama untuk Indonesia di Olimpiade Beijing 2008 untuk cabang bulutangkis ganda putra. Di partai final pada tanggal 16 Agustus 2008 itu, mereka berhasil menaklukkan pasangan Cina Cai Yun/Fu Haifeng melalui pertarungan sengit 3 set dengan skor 12-21, 21-11, 21-16.
Kejuaraan Dunia
Peringkat
Cabang yang Dipertandingkan
Tahun
Tuan Rumah
Ajang
1
Doubles M
2007
Kuala Lumpur, MAS
-
Quarterfinal
Doubles M
2006
Madrid, ESP
-
Kejuaraan Asia
Peringkat
Cabang yang Dipertandingkan
Tahun
Tuan Rumah
Ajang
1
Doubles M
2005
Hyderabad, IND
-
Quarterfinal
Doubles M
2006
Johor Baharu, MAS
-
Grand Prix Dunia
Peringkat
Cabang yang Dipertandingkan
Tahun
Tuan Rumah
Ajang
1
Doubles M
2008
Malaysia
Proton Malaysia Open
1
Doubles M
2007
Hongkong
Hongkong Open
1
Doubles M
2007
China
China Open
1
Doubles M
2007
China Taipei
Chinese Taipei Open
1
Doubles M
2006
China
China Open
1
Doubles M
2006
Hongkong
Hongkong Open
1
Doubles M
2005
Indonesia
Djarum Indonesia Open
2
Doubles M
2007
Swiss
Wilson Swiss Open
2
Doubles M
2007
China
China Masters
2
Doubles M
2006
Indonesia
Djarum Indonesia Open
2
Doubles M
2004
Denmark
Realkredit Denmark Open
3
Doubles M
2007
Denmark
Denmark Open
3
Doubles M
2007
Macau, HKG
Macau Open
3
Doubles M
2007
Japan
Yonex Japan Open
3
Doubles M
2007
Singapura
Aviva Singapore Open
3
Doubles M
2007
Malaysia
Proto Eon Malaysia Open
3
Doubles M
2006
Korea
Noonnoppi Korea Open
3
Doubles M
2005
German
German Open
Sudirman Cup
Peringkat
Cabang yang Dipertandingkan
Tahun
Tuan Rumah
Ajang
2
Team
2007
Glasgow, GBR
-
Thomas Cup
Peringkat
Cabang yang Dipertandingkan
Tahun
Tuan Rumah
Ajang
3
Team
2008
Jakarta, INA
-
3
Team
2006
Japan
-
Olimpiade
Peringkat
Cabang yang Dipertandingkan
Tahun
Tuan Rumah
Ajang
1
Doubles M
2008
Beijing, CHN
Olimpiade Beijing
Hendra Setiawan bersama pasangannya Markis Kido berhasil meraih medali emas pertama untuk Indonesia di Olimpiade Beijing 2008 untuk cabang bulutangkis ganda putra. Di partai final pada tanggal 16 Agustus 2008 itu, mereka berhasil menaklukkan pasangan Cina Cai Yun/Fu Haifeng melalui pertarungan sengit 3 set dengan skor 12-21, 21-11, 21-16.
Kejuaraan Dunia
Peringkat
Cabang yang Dipertandingkan
Tahun
Tuan Rumah
Ajang
1
Doubles M
2007
Kuala Lumpur, MAS
-
Quarterfinal
Doubles M
2006
Madrid, ESP
-
Kejuaraan Asia
Peringkat
Cabang yang Dipertandingkan
Tahun
Tuan Rumah
Ajang
1
Doubles M
2005
Hyderabad, IND
-
Quarterfinal
Doubles M
2006
Johor Baharu, MAS
-
Grand Prix Dunia
Peringkat
Cabang yang Dipertandingkan
Tahun
Tuan Rumah
Ajang
1
Doubles M
2008
Malaysia
Proton Malaysia Open
1
Doubles M
2007
Hongkong
Hongkong Open
1
Doubles M
2007
China
China Open
1
Doubles M
2007
China Taipei
Chinese Taipei Open
1
Doubles M
2006
China
China Open
1
Doubles M
2006
Hongkong
Hongkong Open
1
Doubles M
2005
Indonesia
Djarum Indonesia Open
2
Doubles M
2007
Swiss
Wilson Swiss Open
2
Doubles M
2007
China
China Masters
2
Doubles M
2006
Indonesia
Djarum Indonesia Open
2
Doubles M
2004
Denmark
Realkredit Denmark Open
3
Doubles M
2007
Denmark
Denmark Open
3
Doubles M
2007
Macau, HKG
Macau Open
3
Doubles M
2007
Japan
Yonex Japan Open
3
Doubles M
2007
Singapura
Aviva Singapore Open
3
Doubles M
2007
Malaysia
Proto Eon Malaysia Open
3
Doubles M
2006
Korea
Noonnoppi Korea Open
3
Doubles M
2005
German
German Open
Sudirman Cup
Peringkat
Cabang yang Dipertandingkan
Tahun
Tuan Rumah
Ajang
2
Team
2007
Glasgow, GBR
-
Thomas Cup
Peringkat
Cabang yang Dipertandingkan
Tahun
Tuan Rumah
Ajang
3
Team
2008
Jakarta, INA
-
3
Team
2006
Japan
-
Olimpiade
Peringkat
Cabang yang Dipertandingkan
Tahun
Tuan Rumah
Ajang
1
Doubles M
2008
Beijing, CHN
Olimpiade Beijing
KNP AYAM NYEBRANG JALAN?
KENAPA AYAM MENYEBRANG JALAN ?????
Jawaban dari :*Guru TK : supaya sampai ke ujung jalan*PLATO : untuk mencari kebaikan yang lebih baik*POLISI : beri saya lima menit dengan ayam itu, saya akan tahu kenapasetelah saya interogasi dia*ARISTOTELES : karena merupakan sifat alami dari ayam*KAPTEN JAMES T.KIRK (Star Trek) : karena dia ingin pergi ke tempatyang belum pernah ia datangi*MARTIN LUTHER KING, JR : saya memimpikan suatu dunia yang membebaskansemua ayam menyebrang jalan tanpa mempertanyakan kenapa*MACHIAVELLI : poin pentingnya adalah ayam menyebrang jalan!siapa yangpeduli kenapa!akhir dari penyebrangan akan menentukan motivasi ayam itu*GEORGE W.BUSH : kami tidak peduli kenapa ayam itu mnyeberang! kamicuma ingin tau apakah ayam itu ada di pihak kami atau tidak, apa diabersama kami atau melawan kami.tidak ada pihak tengah di sini!* DARWIN : ayam telah melalui periode waktu yang luar biasa, telahmelalui seleksi alam dengan cara tertentu dan secara alamitereliminasi dengan menyeberang jalan.*EINSTEIN : Apakah ayam itu menyebrang jalan atau jalan yang bergerakdibawah ayam itu, itu semua tergantung pada sudut pandang kitasendiri. semuanya relatif.*NELSON MANDELA : Tidak akan pernah lagi ayam ditanyai kenapamenyebrang jalan! dia adalah panutan yang akan saya bela sampai mati*MUGABE : Setelah sekian lama jalan dikuasai petani kulit putih, ayammiskin yang tertindas telah menanti terlalu lama agar jalan itudiberikan kepadanya dan sekarang dia menyebranginya dengan doronganayam2 veteran perang. Kami bertekad mengambil alih jalan tersebut danmemberikannya pada ayam, sehingga dia bisa menyebranginya tanpaketakutan yang diberikan oleh pemerintahan inggris yang berjanji akanmereformasi jalan itu. Kami tidak akan berhenti sampai ayam yang tidakpunya jalan itu punya jalan untuk diseberangi dan punya kemerdekaanuntuk menyeberanginya!*ISAAC NEWTON : Semua ayam di bumi ini kan menyebrang jalan secarategak lurus dalam garis lurus yang tidak terbatas dalam kecepatan yangseragam, terkecuali jika ayam berhenti karena ada reaksi yang tidakseimbang dari arah berlawanan.*SUTIYOSO : itu ayam pasti ingin naik busway*PROGRAMMER J2EE : Tidak semua ayam dapat menyebrang jalan, maka dariitu perlu adanya interface untuk ayam yaitu nyebrangable, ayam2 ygingin atau bisa menyebrang d haruskan untuk mengimplementasikaninterface nyebrangable, jadi d sini sudah jelas terlihat bahwa antaraayam dengan jalan sudah loosely coupled.*ROBERT LANGDON (The Da Vinci Code) : kemungkinan ada konspirasiantara ayam dengan penguasa saat ini. Kita akan pantau jejak ayam dijalan sampai menemukan simbol-simbol yang bisa jadi titik terang*BILL GATES : tidak hanya akan ada satu ayam yang menyebrang jalan,akan ada ayam-ayam menyebrang di seluruh jalan di dunia karenakemudahan jalan untuk bisa disebrangi ayam dengan jalan versi 3000!*ABDURAHMAN WAHID (Gus Dur) : ayam itu pasti mencari anaknya, gitu ajakok repot!*PUTRI DIANA : ayam yang mana di jalan mana? Yang jelas jalanan diseluruh dunia harus dibersihkan dari ranjau darat.*JOSE MOURINHO : ayam itu akan menunggu bola di seberang jalan. Hadangdia dengan dua bek, agar kesulitan untuk menerima umpan.*JASON BOURNE (The Bourne Identity) : apa? ayam itu menyebrang jalan?Sudah kuperintahkan untuk menunggu sampai aku kembali, karena bahayasedang mendekat.*AA GYM : biarkan ayam itu menyebrang jalan, jangan kita gunjingkan.Karena menggunjing itu dosa. Jagalah hati.*THOMAS ALVA EDISON : ayam itu mempunyai keinginan yang kuat untuksampai ke seberang jalan. Karena untuk menyebrang jalan hanya 1%dibutuhkan bakat, 99% kerja keras.*JOHN F. KENNEDY : jangan tanyakan apa yang ayam itu lakukan, tapitanyakan apa yang bisa kita lakukan untuk ayam itu.*WARREN BUFFET : karena trend pasar sekarang sedang bullish, maka ayamitu menyebrang. Tunggu saja sampai pasar sedang bearish, pasti ayamitu kembali lagi.*GALILEO GALILEI : kecepatan pergerakan ayam ketika menyebrang, tidakbergantung pada berat ayam itu. Semua ayam dengan berat yang berbedapasti mempunyai kecepatan yang sama ketika menyebrang.*CUSTOMER SERVICE : selamat pagi, ayam itu pasti ingin ke ATMterdekat. Terima kasih, selamat pagi.*AMROZI : kuakui ayam itu memang menyebrang jalan. Tapi itu dialakukan untuk kebaikan umat manusia di bumi. Jangan salahkan dia.*SADDAM HUSSEIN : tidak ada yang namanya ayam menyebrang jalan dinegara saya. Tapi jika anda akan datang untuk membuktikannya, sayatidak akan mengizinkan.*AHMAD DHANI : saya tidak akan memaafkan ayam itu, kalau dia tidakmenyebrang balik kembali.*KOLONEL SANDERS : masa sih ada ayam menyebrang? Kan semua sudahmenjadi santapan di restoran saya, KFC.*AYAM : gue nyebrang jalan, kok jadi banyak yang ribut. Cape deehh …
hendra setiawan...
Hendra Setiawan
From Wikipedia, the free encyclopedia
Jump to: navigation, search
Hendra Setiawan
Personal information
Date of birth
August 25, 1984 (1984-08-25) (age 23)
Place of birth
Pemalang
Height
1.81 m (5 ft 11+1⁄2 in)
Weight
72 kg (160 lb)
Men's doubles
Country
Indonesia
Handedness
Right
Highest Ranking
1 (September 27, 2007 [1])
Current Ranking
1 (May 15, 2008 [2])
BWF Profile
Olympic medal record
Competitor for Indonesia
Men's badminton
Gold
2008 Beijing
Doubles
Hendra Setiawan (born in Pemalang, Central Java, 24 August 1984) is a male badminton player from Indonesia.
Contents[hide]
1 Career
1.1 Participation at Indonesian Team
2 Personal life
3 References
4 External links
//
[edit] Career
In 2005, with Markis Kido, he won the Asian Badminton Championships and the Indonesia Open. In 2006, they also won the Jakarta Satellite, the Hong Kong Open and the China Open after defeating Cai Yun and Fu Haifeng 21-16, 21-16 at the finals.
In 2007, they won the Chinese Taipei Super Series and they were crowned world champions after defeating Jung Jae-sung and Lee Yong-dae from South Korea, 21-19 and 21-19, at the World Championships finals in Kuala Lumpur, Malaysia. They also won the China Super Series after defeating Guo Zhengdong and Xie Zhongbo 21-12, 21-19 from China at the finals and they won BWF World Cup Invitation after defeating Malaysian men's double Mohd. Fairuzizuan Mohd. Tazari and Lin Woon Fui 21-18, 21-15 at the finals in Yiyang, Hunan. In July, they became runner up China Masters Super Series after lose from Cai Yun and Fu Haifeng, 15-21, 16-21. On December 2, they won the Hong Kong Super Series after defeating Candra Wijaya and Tony Gunawan 21-12, 18-21, 21-13 at the finals. At SEA Games 2007 Thailand, they help Indonesian team won gold medal men's event team and won gold medal men's double at individual event after defeating Singapore men's double from Indonesian births, Hendri Kurniawan Saputra and Hendra Wijaya 21-17 and 21-12.
In 2008, at January, they won the Malaysian Super Series. In the Beijing Olympic Games they won gold medal men's double after defeating Cai Yun/Fu Haifeng of China 12-21, 21-11, 21-16.
[edit] Participation at Indonesian Team
1 time at Sudirman Cup (2007)
2 times at Thomas Cup (2006, 2008)
[edit] Personal life
When he was young, he joined the Jaya Raya Jakarta badminton club. The parents name of Setiawan is Ferry Yoegianto (father) and Kartika Christyaningrum (mother). His hobby is listening music. Normally people called him Hendra or Junkies
From Wikipedia, the free encyclopedia
Jump to: navigation, search
Hendra Setiawan
Personal information
Date of birth
August 25, 1984 (1984-08-25) (age 23)
Place of birth
Pemalang
Height
1.81 m (5 ft 11+1⁄2 in)
Weight
72 kg (160 lb)
Men's doubles
Country
Indonesia
Handedness
Right
Highest Ranking
1 (September 27, 2007 [1])
Current Ranking
1 (May 15, 2008 [2])
BWF Profile
Olympic medal record
Competitor for Indonesia
Men's badminton
Gold
2008 Beijing
Doubles
Hendra Setiawan (born in Pemalang, Central Java, 24 August 1984) is a male badminton player from Indonesia.
Contents[hide]
1 Career
1.1 Participation at Indonesian Team
2 Personal life
3 References
4 External links
//
[edit] Career
In 2005, with Markis Kido, he won the Asian Badminton Championships and the Indonesia Open. In 2006, they also won the Jakarta Satellite, the Hong Kong Open and the China Open after defeating Cai Yun and Fu Haifeng 21-16, 21-16 at the finals.
In 2007, they won the Chinese Taipei Super Series and they were crowned world champions after defeating Jung Jae-sung and Lee Yong-dae from South Korea, 21-19 and 21-19, at the World Championships finals in Kuala Lumpur, Malaysia. They also won the China Super Series after defeating Guo Zhengdong and Xie Zhongbo 21-12, 21-19 from China at the finals and they won BWF World Cup Invitation after defeating Malaysian men's double Mohd. Fairuzizuan Mohd. Tazari and Lin Woon Fui 21-18, 21-15 at the finals in Yiyang, Hunan. In July, they became runner up China Masters Super Series after lose from Cai Yun and Fu Haifeng, 15-21, 16-21. On December 2, they won the Hong Kong Super Series after defeating Candra Wijaya and Tony Gunawan 21-12, 18-21, 21-13 at the finals. At SEA Games 2007 Thailand, they help Indonesian team won gold medal men's event team and won gold medal men's double at individual event after defeating Singapore men's double from Indonesian births, Hendri Kurniawan Saputra and Hendra Wijaya 21-17 and 21-12.
In 2008, at January, they won the Malaysian Super Series. In the Beijing Olympic Games they won gold medal men's double after defeating Cai Yun/Fu Haifeng of China 12-21, 21-11, 21-16.
[edit] Participation at Indonesian Team
1 time at Sudirman Cup (2007)
2 times at Thomas Cup (2006, 2008)
[edit] Personal life
When he was young, he joined the Jaya Raya Jakarta badminton club. The parents name of Setiawan is Ferry Yoegianto (father) and Kartika Christyaningrum (mother). His hobby is listening music. Normally people called him Hendra or Junkies
CURHATKU PADA-MU YA ALLAH...
Kucintai Engkau dengan dua cinta
Cinta karena diriku dan cinta karena diri-Mu
Cinta karena diriku membuat diriku lupa pada yang lain
Senantiasa menyebut nama-Mu
Cinta karena diri-Mu membuat diriku selalu memandang-Mu
Karena Kau kuakkan hijab
Tiada puji bagiku untuk ini dan itu
Bagi-Mulah puji dari penghuni semesta.
Ya Allah, Engkau Tuhan Yang Disembah..!
Ya Allah, Engkau Tuhan Yang Disembah..!
Kuatkanlah imanku dalam keadaan apapun
Dan janganlah Kau bolak-balikkan hatiku setelah Kau berikan hidayah-Mu
Ya Ghaffar, Engkau Maha Pengampun...!
Ya Ghaffar, Engkau Maha Pengampun...!
Aku hanya mampu mengungkapkan secuil risalah-Mu
Namun, belum mampu mencegah kemaksiatan Belum mampu menyentuh hati yang keruh.
Ya Hafizh, Engkaulah Maha Memelihara...!
Ya Hafizh, Engkaulah Maha Memelihara...!
Lindungilah aku dari kehancuran moral dan mendustakan agama-Mu
Jangan jauhkan aku dari Ramadhan-Mu
Karena di sanalah kutemukan muara tangisan umat-Mu
Jangan jauhkan aku dari si lapar dan si miskin
Karena di sanalah ku menemukan-Mu.
Ya Akbar, Engkaulah Yang Maha Besar...!
Ya Akbar, Engkaulah Yang Maha Besar...!
Betapa kecilnya diriku dibandingkan kebesaran-Mu
Aku tak mampu melihat kebesaran-Mu dengan mata kepala
Bukalah pintu hatiku agar ada ruang bagi kebesaran-Mu
Bukalah pintu hatiku agar aku dapat melihat rahmat-Mu
Ya Razzaq, Engkaulah pemberi rezeki...!
Ya Razzaq, Engkaulah pemberi rezeki...!
Niat telah kuikrarkan Usaha telah kulakukan
Tenaga telah kukerahkan Aku tak berharap kepada siapapun
Hanya kepada-Mu aku memohon pertolongan
Bukalah pintu rezekiku...!
Ya Ghani, Engkau Tuhan Yang Maha Kaya...!
Ya Ghani, Engkau Tuhan Yang Maha Kaya...!
Ada orang miskin tak bisa makan enak karena tak ada makanan
Tapi tak sedikit orang kaya yang tak merasakan kelezatan makanan karena sakit
Ya Hakim, Engkaulah Yang Maha Bijaksana...!
Ya Hakim, Engkaulah Yang Maha Bijaksana...!
Aku ingin menjadi orang yang bijaksana
Aku ingin menjadi orang yang paling bermanfaat bagi orang lain.
Ya Alim, Engkaulah Tuhan Yang Maha Mengetahui...!
Ya Alim, Engkaulah Tuhan Yang Maha Mengetahui...!
Berilah aku hikmah agar mampu melihat kebaikan-Mu
Berilah aku hikmah agar mampu menyelami tangisan dan impian saudara kami
Ya Jabbar, Engkau Yang Maha Kuasa...!
Ya Jabbar, Engkau Yang Maha Kuasa...!
Kepunyaan-Mulah apa yang ada di langit dan di bumi
Jangan putuskan harapanku untuk menanti nikmat-Mu
Di tengah kesusahan hidupku ini.
Ya Qawi, Engkaulah Zat Yang Maha Kuat
Ya Qawi, Engkaulah Zat Yang Maha Kuat
Tanamkan kekuatan-kekuatan dalam hatiku
Agar aku tak menyerah pada kesulitan hidup
Agar aku mampu istiqomah dalam keyakinanku
Ya Matin, Engkaulah Zat Yang Maha Kukuh...!
Ya Matin, Engkaulah Zat Yang Maha Kukuh...!
Tanamkanlah kepercayaan diri dalam jiwaku
Agar aku tak merasa rendah di mata orang lain.
Ya Wasi, Engkaulah Yang Maha Luas
Ya Wasi, Engkaulah Yang Maha Luas
Ketika aku memberi kepada orang lain
Sungguh menambah pahala bagiku
Ketika aku membantu orang lain
Sungguh menambah kecintaan orang lain kepadaku.
Ya Qadir, Engkaulah Yang Maha Menentukan...!
Ya Qadir, Engkaulah Yang Maha Menentukan...!
Segala pikiran telah kucurahkan
Segala ikhtiar telah kulakukan
Suara hati telah kudengarkan
Sekarang tetapkanlah KETENTUAN-MU...!
Duhai Al-Amin Allah Swt dan malaikat-malaikat bershalawat kepadamu
Duhai Al-Amin Allah Swt dan malaikat-malaikat bershalawat kepadamu
Shalawat kebajikan atas Al-Amin
Semoga orang yang bershalawat kepadanya selalu diberkahi.Amin!
Aku berdiri dalam tangisan diambang senja
Yang aku tahu kematian telah dekat
Namun, adakah surga akan mempertemukan aku dengannya...?
Senin, 08 September 2008
MARAH BWGT
baru hari pertama kuliah rasanya udah bosennnn bgt!!!sebel,bete,dll.semua tumbuh jd satu....
inikah rasanya sekolah asrama???tersiksaaaa bwgt!!! kmn tmn2ku???kmn shbt2ku??? kok gak ada yg peduli sm tersiksanya aku disini kecuali keluargaku??? kmn kalian yg janji mw nemenin disaat suka dan duka...kmn kalian???kmn janji itu???
inikah rasanya sekolah asrama???tersiksaaaa bwgt!!! kmn tmn2ku???kmn shbt2ku??? kok gak ada yg peduli sm tersiksanya aku disini kecuali keluargaku??? kmn kalian yg janji mw nemenin disaat suka dan duka...kmn kalian???kmn janji itu???
TUHAN BERI AKU CINTA...romantic song of the month
Walau aku senyum bukan berarti
Aku selalu bahagia dalam hari
Ada yang tak ada di hati ini
di jiwa ini
Hampa…
Ku bertemu sang adam di simpang hidupku
Mungkin akan ada cerita cinta
Namun ada saja cobaan hidup
Seakan aku hina
Tuhan berikanlah aku cinta
Untuk temaniku dalam sepi
Tangkap aku dalam terangMu
Biarkan lah aku punya cintaT
uhan berikanlah aku cinta
Aku juga berhak bahagia
Berikan restu dan halalMu
Tuhan beri aku cinta…
DEWI-nya ALEXA...my favourite song this month
Kutanamkan hatiku, tumbuh bersamamu
Takkan kupetik hingga akhir masa hidupku
Dengarlah.. kau dengar
Selama bumi berputar, ku tetap milikmu
Dewi.. bukalah kedua matamu
Pandanglah ruang di hatiku
Dewi.. berikan nafasmu untukku
Agar kuhirup bersamamu
bersamamu… terus bersamamu
Ooh…Dengarlah, kau dengar
Selama bumi berputar, ku tetap milikmul
Dewi.. bukalah kedua matamu
Pandanglah ruang di hatiku
Dewi.. berikan nafasmu untukku agar kuhirup bersamamu
bersamamu.. terus bersamamu
bersamamu.. terus bersamamu
bersamamu.. terus bersamamu
Takkan kupetik hingga akhir masa hidupku
Dengarlah.. kau dengar
Selama bumi berputar, ku tetap milikmu
Dewi.. bukalah kedua matamu
Pandanglah ruang di hatiku
Dewi.. berikan nafasmu untukku
Agar kuhirup bersamamu
bersamamu… terus bersamamu
Ooh…Dengarlah, kau dengar
Selama bumi berputar, ku tetap milikmul
Dewi.. bukalah kedua matamu
Pandanglah ruang di hatiku
Dewi.. berikan nafasmu untukku agar kuhirup bersamamu
bersamamu.. terus bersamamu
bersamamu.. terus bersamamu
bersamamu.. terus bersamamu
PADA-MU KUBERSUJUD
Ku menatap dalam kelam,tiada yang bisa kulihat selain hanya namaMu, ya Allah
Esok ataukah nanti,ampuni semua salahku,lindungi aku dari segala fitnah
Kau tempatku meminta,Kau beriku bahagia,jadikan aku selamanya,hambaMu yang selalu bertaubat
Ampuniku ya Allah,yang sering melupakanMu,saat Kau limpahkan karuniaMu,dalam sunyi aku bersujud
~{}~
Esok ataukah nanti ampuni semua salahku,lindungi aku daris egala fitnah
Kau tempatku meminta,Kau beriku bahagia,jadikan aku selamanya hambaMu yang selalu bertaubat
Ampuniku ya Allah,yang sering melupakanMu,saat Kau limpahkan karuniaMu,dalam sunyi aku bersujud
Kau tempatku meminta,Kau beriku bahagiaj,adikan aku selamanyah,ambaMu yang selalu bertaubat
Ampuniku ya Allah,yang sering melupakanMu,saat Kau limpahkan karuniaMu,dalam sunyi aku bersujud,,padaMu
Esok ataukah nanti,ampuni semua salahku,lindungi aku dari segala fitnah
Kau tempatku meminta,Kau beriku bahagia,jadikan aku selamanya,hambaMu yang selalu bertaubat
Ampuniku ya Allah,yang sering melupakanMu,saat Kau limpahkan karuniaMu,dalam sunyi aku bersujud
~{}~
Esok ataukah nanti ampuni semua salahku,lindungi aku daris egala fitnah
Kau tempatku meminta,Kau beriku bahagia,jadikan aku selamanya hambaMu yang selalu bertaubat
Ampuniku ya Allah,yang sering melupakanMu,saat Kau limpahkan karuniaMu,dalam sunyi aku bersujud
Kau tempatku meminta,Kau beriku bahagiaj,adikan aku selamanyah,ambaMu yang selalu bertaubat
Ampuniku ya Allah,yang sering melupakanMu,saat Kau limpahkan karuniaMu,dalam sunyi aku bersujud,,padaMu
keputusan pemerintah tentang kosmetik
BADAN PENGAWAS OBAT DAN MAKANAN
REPUBLIK INDONESIA
KEPUTUSAN
KEPALA BADAN PENGAWAS OBAT DAN MAKANAN
REPUBLIK INDONESIA
NOMOR HK.00.05.4.1745
TENTANG
KOSMETIK
Menimbang : a. bahwa penggunaan kosmetik pada saat ini sudah merupakan suatu
kebutuhan bagi masyarakat;
b. bahwa untuk melindungi masyarakat terhadap hal-hal yang dapat
merugikan kesehatan maka perlu dicegah produksi dan beredarnya
kosmetik yang tidak memenuhi persyaratan mutu, keamanan dan
kemanfaatan;
c. bahwa sehubungan dengan hal tersebut dipandang perlu menetapkan
Keputusan Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan tentang
Kosmetik
Mengingat : 1. Undang-undang Nomor 23 Tahun 1992 tentang Kesehatan
(Lembaran Negara tahun 1992 Nomor 100, Tambahan Lembaran
Negara Nomor 3495)
2. Undang-undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan
Konsumen (Lembaran Negara Tahun 1999 Nomor 42, Tambahan
Lembaran Negara Nomor 3821);
3. Keputusan Presiden Nomor 103 Tahun 2001 tentang Kedudukan,
Tugas, Kewenangan dan Susunan Organisasi Lembaga Pemerintah
Non Departemen, sebagaimana telah diubah dengan Keputusan
Presiden Nomor 46 Tahun 2002;
4. Keputusan Presiden Nomor 110 Tahun 2001 tentang Unit Organisasi
dan Tugas Eselon I Lembaga Pemerintah Non Departemen,
sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Presiden Nomor 5
Tahun 2002;
5. Keputusan Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor
02001/SK/KBPOM/ tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan
Pengawas Obat dan Makanan.
BADAN PENGAWAS OBAT DAN MAKANAN
REPUBLIK INDONESIA
MEMUTUSKAN
Menetapkan : KEPUTUSAN KEPALA BADAN PENGAWAS OBAT DAN MAKANAN
TENTANG KOSMETIK
BAB 1
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam keputusan ini yang dimaksud dengan :
1. Kosmetik adalah bahan atau sediaan yang dimaksudkan untuk digunakan pada bagian
luar tubuh manusia (epidermis, rambut, kuku, bibir dan organ genital bagian luar) atau
gigi dan mukosa mulut terutama untuk membersihkan, mewangikan, mengubah
penampilan dan atau memperbaiki bau badan atau melindungi atau memelihara tubuh
pada kondisi baik
2. Kosmetik lisensi adalah kosmetik yang diproduksi di wilayah Indonesia atas dasar
penunjukan atau persetujuan tertulis dari pabrik induk di negara asalnya.
3. Kosmetik kontrak adalah kosmetik yang produksinya dilimpahkan kepada produsen lain
berdasarkan kontrak.
4. Kosmetik impor adalah kosmetik produksi pabrik kosmetik luar negeri yang dimasukkan
dan diedarkan di wilayah Indonesia.
5. Bahan kosmetik adalah bahan yang berasal dari alam atau sintetik yang digunakan
untuk memproduksi kosmetik.
6. Wadah adalah kemasan yang bersentuhan langsung dengan isi.
7. Pembungkus adalah kemasan yang tidak bersentuhan langsung dengan isi.
8. Penandaan adalah keterangan yang cukup mengenai manfaat, keamanan dan cara
penggunaan serta informasi lain yang dicantumkan pada etiket dan atau brosur atau
bentuk lain yang disertakan pada kosmetik.
9. Etiket adalah keterangan berupa tulisan dengan atau tanpa gambar yang dilekatkan,
dicetak, diukir, dicantumkan dengan cara apapun pada wadah atau dan pembungkus.
10. Kepala Badan adalah Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan Republik Indonesia.
11. Deputi adalah Deputi Bidang Pengawasan Obat Tradisional, Kosmetik dan Produk
Komplemen, Badan Pengawas Obat dan Makanan.
12. Pemeriksa adalah petugas yang ditunjuk oleh Kepala Badan untuk melakukan
Pemeriksaan.
BADAN PENGAWAS OBAT DAN MAKANAN
REPUBLIK INDONESIA
BAB II
PERSYARATAN DAN PENGGOLONGAN
Bagian Pertama
Persyaratan
Pasal 2
Kosmetik yang diproduksi dan atau diedarkan harus memenuhi persyaratan sebagai berikut
a. menggunakan bahan yang memenuhi standar dan persyaratan mutu serta persyaratan
lain yang ditetapkan;
b. diproduksi dengan menggunakan cara pembuatan kosmetik yang baik;
c. terdaftar pada dan mendapat izin edar dari Badan Pengawas Obat dan Makanan.
Bagian Kedua
Penggolongan
Pasal 3
Berdasarkan bahan dan penggunaannya serta untuk maksud evaluasi produk kosmetik
dibagi 2 (dua) golongan :
1. Kosmetik golongan I adalah :
a. Kosmetik yang digunakan untuk bayi;
b. Kosmetik yang digunakan disekitar mata, rongga mulut dan mukosa lainnya;
c. Kosmetik yang mengandung bahan dengan persyaratan kadar dan penandaan;
d. Kosmetik yang mengandung bahan dan fungsinya belum lazim serta belum
diketahui keamanan dan kemanfaatannya.
2. Kosmetik golongan II adalah kosmetik yang tidak termasuk golongan I
BAB III
BAHAN KOSMETIK
Pasal 4
Bahan kosmetik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf (a) harus memenuhi
persyaratan mutu sesuai dengan Kodeks Kosmetik Indonesia atau standar lain yang diakui.
BADAN PENGAWAS OBAT DAN MAKANAN
REPUBLIK INDONESIA
Pasal 5
Bahan yang digunakan harus memenuhi persyaratan :
a. Bahan yang diizinkan digunakan dalam kosmetik dengan pembatasan dan persyaratan
penggunaan sesuai dengan yang ditetapkan sebagaimana tercantum dalam lampiran I;
b. Zat warna yang diizinkan digunakan dalam kosmetik sesuai dengan yang ditetapkan
sebagaimana tercantum dalam lampiran 2;
c. Zat pengawet yang diizinkan digunakan dalam kosmetik dengan persyaratan
penggunaan dan kadar maksimum yang diperbolehkan dalam produk akhir sesuai
dengan yang ditetapkan sebagaimana tercantum dalam lampiran 3.
d. Bahan tabir surya yang diizinkan digunakan dalam kosmetik dengan persyaratan kadar
maksimum dan persyaratan lainnya sesuai dengan yang ditetapkan sebagaimana
tercantum dalam lampiran 4.
Pasal 6
Bahan, zat warna, zat pengawet dan bahan tabir surya yang dilarang digunakan dalam
kosmetik sesuai dengan yang ditetapkan sebagaimana tercantum dalam lampiran 5.
Pasal 7
Bahan yang tidak termasuk sebagaimana dimaksud dalam pasal 5 dan 6 diatur lebih lanjut
oleh Kepala Badan.
BAB IV
PRODUKSI
Pasal 8
(1) Industri kosmetik harus memenuhi persyaratan Cara Pembuatan Kosmetik yang Baik.
(2) Industri yang memenuhi persyaratan Cara Pembuatan Kosmetik yang Baik diberikan
Sertifikat oleh Kepala Badan.
Pasal 9
(1) Penerapan Cara Pembuatan Kosmetik yang Baik dilaksanakan secara bertahap
dengan memperhatikan kemampuan industri kosmetik.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai penerapan Cara Pembuatan Kosmetik yang Baik
ditetapkan oleh Kepala Badan.
BADAN PENGAWAS OBAT DAN MAKANAN
REPUBLIK INDONESIA
BAB V
IZIN EDAR
Bagian Pertama
Persyaratan
Pasal 10
(1) Kosmetik sebelum diedarkan harus didaftarkan untuk mendapatkan izin edar dari
Kepala Badan.
(2) Yang berhak untuk mendaftarkan adalah :
a. produsen kosmetik yang mendapat izin usaha Industri;
b. perusahaan yang bertanggungjawab atas pemasaran;
c. badan hukum yang ditunjuk atau diberi kuasa oleh perusahaan dari negara asal.
Bagian Kedua
Tata Cara
Pasal 11
(1) Permohonan izin edar diajukan secara tertulis kepada Kepala Badan dengan mengisi
formulir dan disket pendaftaran dengan sistem registrasi elektronik yang telah
ditetapkan, untuk dilakukan penilaian.
(2) Penilaian kosmetik golongan I dilakukan dalam 2 (dua) tahap yaitu :
a. Proses pra penilaian merupakan tahap pemeriksaan kelengkapan dan keabsahan
dokumen;
b. Proses penilaian merupakan proses evaluasi terhadap dokumen dan data
pendukung.
(3) Penilaian kosmetik golongan II hanya dilakukan terhadap kelengkapan dan keabsahan
dokumen
(4) Kerahasiaan keterangan dan atau data dalam permohonan izin edar dijamin oleh
Kepala Badan.
Bagian Ketiga
Penilaian
Pasal 12
(1) Penilaian permohonan izin edar dilaksanakan melalui penilaian keterangan dan atau
data yang berkenaan dengan mutu, keamanan dan kemanfaatan.
BADAN PENGAWAS OBAT DAN MAKANAN
REPUBLIK INDONESIA
(2) Penilaian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Panitia Penilai dan atau
Komite Nasional Penilai yang ditetapkan oleh Kepala Badan.
(3) Hasil penilaian sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat berupa pemberian izin
edar, penambahan data atau penolakan.
(4) Izin edar sebagaimana dimaksud pada ayat (3) berlaku selama 5 (lima) tahun.
Pasal 13
Ketentuan lebih lanjut tentang tata cara permohonan dan penilaian izin edar ditetapkan oleh
Deputi.
Bagian Keempat
Biaya
Pasal 14
Setiap permohonan izin edar dikenakan biaya sesuai dengan ketentuan perundangundangan
yang berlaku.
Bagian Kelima
Penilaian Kembali
Pasal 15
(1) Kosmetik yang telah memperoleh izin edar dapat dilakukan penilaian kembali oleh
Kepala Badan.
(2) Penilaian kembali sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan apabila ada
data atau informasi baru berkenaan dengan pengaruh terhadap mutu, keamanan dan
kemanfaatan yang berpengaruh terhadap kesehatan masyarakat.
Bagian Keenam
Pembatalan
Pasal 16
Izin edar kosmetik dibatalkan apabila :
a. kosmetik dinyatakan tidak memenuhi persyaratan mutu, keamanan dan kemanfaatan
yang dapat merugikan masyarakat, berdasarkan hasil pengawasan dan atau hasil
penilaian kembali sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15; atau
b. produsen, perusahaan atau Badan Hukum tidak memenuhi persyaratan sebagaimana
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (2); atau
c. terkena sanksi sebagaimana dimaksud pasal 38.
BADAN PENGAWAS OBAT DAN MAKANAN
REPUBLIK INDONESIA
BAB VI
WADAH DAN PENANDAAN
Bagian Pertama
Wadah
Pasal 17
(1) Wadah kosmetik harus dapat :
a. melindungi isi terhadap pengaruh dari luar.
b. Menjamin mutu, keutuhan dan keaslian isinya
(2) Wadah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus dibuat dengan mempertimbangkan
keamanan pemakai dan dibuat dari bahan yang tidak mengeluarkan atau menghasilkan
bahan berbahaya atau suatu bahan yang dapat mengganggu kesehatan, dan tidak
mempengaruhi mutu.
(3) Tutup wadah harus memenuhi persyaratan ayat (1) dan (2)
Pasal 18
(1) Untuk melindungi wadah selama di peredaran, wadah sebagaimana dimaksud dalam
pasal (17) dapat diberi pembungkus
(2) Pembungkus harus terbuat dari bahan yang dapat melindungi wadah selama di
peredaran.
Bagian Kedua
Penandaan
Pasal 19
Wadah dan pembungkus harus diberikan penandaan yang berisi informasi yang lengkap,
objektif dan tidak menyesatkan.
Pasal 20
(1) Penandaan harus berisi informasi yang sesuai dengan data pendaftaran yang telah
disetujui.
(2) Penandaan selain dari penandaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus terlebih
dahulu mendapat persetujuan dari Kepala Badan.
BADAN PENGAWAS OBAT DAN MAKANAN
REPUBLIK INDONESIA
Pasal 21
Penandaan kosmetik tidak boleh berisi informasi seolah-olah sebagai obat.
Pasal 22
(1) Penulisan pernyataan atau keterangan dalam penandaan harus jelas dan mudah dibaca
menggunakan huruf latin dan angka arab.
(2) Penandaan yang ditulis dengan bahasa asing, harus disertai keterangan mengenai
kegunaan, cara penggunaan dan keterangan lain dalam Bahasa Indonesia
.
Pasal 23
(1) Pada etiket wadah dan atau pembungkus harus dicantumkan informasi/ keterangan
mengenai :
a. nama produk;
b. nama dan alamat produsen atau importir / penyalur;
c. ukuran, isi atau berat bersih;
d. komposisi dengan nama bahan sesuai dengan kodeks kosmetik indonesia atau
nomenklatur lainnya yang berlaku;
e. nomor izin edar;
f. nomor batch /kode produksi;
g. kegunaan dan cara penggunaan kecuali untuk produk yang sudah jelas
penggunaannya;
h. bulan dan tahun kadaluwarsa bagi produk yang stabilitasnya kurang dari 30 bulan;
i. penandaan lain yang berkaitan dengan keamanan dan atau mutu.
(2) Apabila seluruh informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak memungkinkan
untuk dicantumkan pada etiket wadah, maka dapat menggunakan etiket gantung atau
pita yang dilekatkan pada wadah atau brosur.
Pasal 24
Nama Produk dapat berupa nama umum atau nama dagang.
Pasal 25
(1) Nama produsen atau importir/penyalur harus dicantumkan secara lengkap
(2) Bagi kosmetik impor, selain nama importir harus dicantumkan pula nama produsen.
BADAN PENGAWAS OBAT DAN MAKANAN
REPUBLIK INDONESIA
(3) Bagi kosmetik lisensi, disamping nama produsen yang memproduksi, harus
dicantumkan pula nama pemberi lisensi.
(4) Bagi kosmetik kontrak, disamping nama produsen yang memproduksi, harus
dicantumkan pula nama pemberi kontrak.
Pasal 26
Alamat produsen atau importir harus sekurang-kurangnya mencantumkan nama kota adan
atau negara.
Pasal 27
(1) Ukuran, isi atau berat bersih dapat dicantumkan dengan istilah “netto”
(2) Pernyataan netto sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus menunjukkan secara
seksama ukuran atau isi atau berat bersih dalam wadah
(3) Pernyataan netto pada kosmetik yang berbentuk aerosol adalah isi termasuk propelan.
(4) Pernyataan netto harus dinyatakan dalam satuan metrik, atau satuan metrik dan satuan
lainnya.
Pasal 28
Penulisan nama bahan kosmetik dalam komposisi harus mengacu pada Kodeks Kosmetika
Indonesia atau standar lain yang diakui.
Pasal 29
(1) Penandaan lain pada etiket harus dicantumkan sesuai persyaratan penandaan bahan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5.
(2) Pada sediaan yang berbentuk aerosol harus dicantumkan peringatan sebagai berikut :
a. Perhatian! Jangan sampai kena mata dan jangan dihirup;
b. Awas! Isi bertekanan tinggi, dapat meledak pada suhu diatas 50°C. jangan ditusuk,
jangan disimpan ditempat panas, di dekat api, atau dibuang ditempat pembakaran
sampah.
BAB VII
PERIKLANAN
Pasal 30
Kosmetik hanya dapat diiklankan setelah mendapat izin edar.
BADAN PENGAWAS OBAT DAN MAKANAN
REPUBLIK INDONESIA
Pasal 31
(1) Iklan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 harus berisi :
(a) informasi yang objektif, lengkap dan tidak menyesatkan.
(b) informasi sesuai data pendaftaran yang telah disetujui
(2) Kosmetik tidak boleh diiklankan seolah-olah sebagai obat
(3) Ketentuan tentang periklanan diatur lebih lanjut oleh Kepala Badan
BAB VIII
PEMBERIAN BIMBINGAN
Pasal 32
Pemberian bimbingan terhadap penyelenggaraan kegiatan produksi, impor, peredaran dan
penggunaan kosmetik dilakukan oleh Kepala Badan.
Pasal 33
Dalam melakukan pemberian bimbingan, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32, Kepala
Badan dapat mengikutsertakan organisasi profesi dan asosiasi terkait
Pasal 34
Pemberian bimbingan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 diarahkan untuk :
a. menjamin mutu dan keamanan kosmetik yang beredar;
b. meningkatkan kemampuan teknik dan penerapan Cara Pembuatan Kosmetik yang Baik;
c. mengembangkan usaha di bidang kosmetik.
BAB IX
PENGAWASAN
Pasal 35
(1) Pengawasan dilakukan oleh Kepala Badan, mencakup pelaksanaan fungsi sekurangkurangnya
standardisasi, penilaian, sertifikasi, pemantauan, pengujian, pemeriksaan,
penyidikan.
(2) Pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan terhadap kegiatan
produksi, impor, peredaran, penggunaan, dan promosi kosmetik.
BADAN PENGAWAS OBAT DAN MAKANAN
REPUBLIK INDONESIA
(3) Dalam melaksanakan pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) Kepala Badan
dapat mengangkat Pemeriksa
Pasal 36
Pemeriksa sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 35 ayat (3), berwenang untuk :
a. memasuki setiap tempat yang digunakan atau diduga digunakan dalam kegiatan
produksi, impor, distribusi, penyimpanan, pengangkutan, dan penyerahan kosmetik
untuk memeriksa, meneliti, dan mengambil contoh segala sesuatu yang digunakan
dalam kegiatan produksi, impor, distribusi, penyimpanan, pengangkutan dan
penyerahan kosmetik;
b. melakukan pemeriksaan dokumen atau catatan lain yang memuat atau diduga memuat
keterangan mengenai kegiatan produksi, impor, distribusi, penyimpanan, pengangkutan
dan penyerahan kosmetik termasuk menggandakan atau mengutip keterangan tersebut;
c. memerintahkan untuk memperlihatkan izin usaha atau dokumen lain.
Pasal 37
Setiap orang yang bertanggung jawab atas tempat dilakukannya pemeriksaan oleh
pemeriksa mempunyai hak untuk menolak pemeriksaan apabila pemeriksa yang
bersangkutan tidak dilengkapi dengan tanda pengenal dan surat tugas pemeriksaan.
Pasal 38
Apabila hasil pemeriksaan oleh pemeriksa menunjukkan adanya dugaan atau patut diduga
adanya tindak pidana di bidang kosmetik segera dilakukan penyidikan oleh penyidik Badan
Pengawas Obat dan Makanan.
BAB X
SANKSI
Pasal 39
(1) Pelanggaran terhadap ketentuan dalam keputusan ini dapat diberikan sanksi
administratif berupa :
a. peringatan tertulis;
b. penarikan kosmetik dari peredaran termasuk penarikan iklan;
c. pemusnahan kosmetik;
d. penghentian sementara kegiatan produksi, impor, distribusi, penyimpanan,
pengangkutan dan penyerahan kosmetik;
e. pencabutan sertifikat dan atau izin edar sebagaimana dimaksud dalam pasal 8 ayat
(2) dan atau pasal 10 ayat (1)
BADAN PENGAWAS OBAT DAN MAKANAN
REPUBLIK INDONESIA
(2) Selain dikenai sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat pula
dikenakan sanksi pidana sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang
berlaku.
BAB XI
KETENTUAN PERALIHAN
Pasal 40
(1) Semua ketentuan peraturan perundang-undangan tentang kosmetik yang ada pada saat
ditetapkannya keputusan ini dan atau belum diganti masih tetap berlaku sepanjang tidak
bertentangan dengan keputusan ini.
(2) Kosmetik yang telah memiliki izin edar dan diproduksi sebelum keputusan ini ditetapkan
wajib melakukan penyesuaian terhadap keputusan ini selambat-lambatnya 1 (satu)
tahun sejak tanggal ditetapkannya keputusan ini.
BAB XII
KETENTUAN PENUTUP
PASAL 41
(1) Hal-hal yang bersifat teknis, yang belum cukup diatur dalam keputusan ini, akan diatur
lebih lanjut oleh Deputi.
(2) Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, menempatkan keputusan ini dalam Berita Negara
Republik Indonesia.
Ditetapkan di : JAKARTA
Pada tanggal : 5 Mei 2003
-------------------------------------------
Badan Pengawas Obat dan Makanan
Kepala,
H. SAMPURNO
NIP. 140087747
Produsen penghasil kosmetik diwajibkan secara hukum untuk memenuhi produksi mereka dengan prinsip-prinsip dan panduan-panduan CPKB (Cara Pembuatan Kosmetika yang Baik). Kesesuaian dengan panduan CPKB harus menjamin bahwa produk kosmetik dengan kualitas yang konsisten haruslah diproduksi dan diuji sesuai dengan standar kualitas baku tertentu. Standar dan cara produksi kosmetika yang baik di Indonesia diatur oleh Keputusan Menteri Kesehatan RI no. 965/MENKES/SK/XI/1992 dan Kepala Badan POM RI no. HK.00.05.4.1745.
Bahan baku sangat peka terhadap serangan mikroba
Telah diketahui bahwa berdasarkan asal dan cara prosesnya, bahan baku dapat memiliki tingkat kontaminasi yang tinggi atau rendah atau sensitif terhadap kontaminasi mikroba selanjutnya. Air yang bebas bahan padat sintetik biasanya mengalami problem pembusukan mikroba yang rendah. Hal yang sama juga terjadi pada air bebas minyak, lilin dan lemak sintetik, sebagaimana pula pengemulsi, surfaktan dan agen aktif-permukaan (surface agent), yang sepertinya tidak mendukung kemampuan mikroorganisme untuk berkembang.Kondisi ini dapat berubah secara dramatis dengan segera apabila mereka dicampur dengan bahan baku bersifat cair (aqueous). Bahkan bahan baku alami dalam bentuk air yang bebas serbuk atau granula, dapat menjadi tempat tumbuhnya mikroorganisme, virus ataupun toksin mikroba.Analisa terhadap materi/bahan-bahan ini, dapat menunjukkan keberadaan bakteri, spora Clostridium, Staphylococci, kapang dan khususnya toksik fungi/jamur. Lebih jauh lagi, kemungkinan keberadaan spora bakteri tidak dapat dihindari, karena keberadaan mereka bisa jadi telah ada semenjak tahap persiapan produksi dengan prosentase alkohol yang tinggi.Bahan mentah alami yang diekstrak, diproduksi ataupun disediakan dalam bentuk cairan, juga sensitif terhadap kontaminasi mikrobial. Cara pengawetan yang kurang tepat ketika digunakan untuk menghasilkan produk dalam bentuk larutan, dispersi ataupun emulsi, dapat menyebabkan bahan baku ini mendukung pertumbuhan mikroorganisme gram negatif, semisal Enterobacter spp., Escherichia coli, Citrobacter spp., Pseudomonas spp., dan lainnya.
Syarat yang perlu dipenuhi oleh produsen kosmetikaKualitas produk kosmetika sangat bergantung pada kualitas bahan bakunya. Panduan CPKB mencakup persyaratan yang harus dimiliki oleh bahan baku yang harus sesuai dengan spesifikasi yang telah disepakati dan memiliki kualitas yang konsisten. Persyaratan ini memerlukan kesetaraan pada parameter kimiawi dan fisika dan kemurnian mikroba.Sebagaimana telah dijelaskan sebelumnya, bahan baku kosmetik dan bahan campuran memerlukan perlindungan dari kontaminasi mikroba selama transportasi, penyimpanan dan produksi. Bahan baku yang terkontaminasi akan mengintroduksi mikroba ke dalam proses sehingga produk dapat memiliki muatan mikroba berlebih (overload), akhirnya bahan pengawet yang diberikan ke dalam produk tidak memadai dan tidak efektif lagi.Oleh karena itu, kondisi esensial bagi manufaktur kosmetik adalah dengan menggunakan bahan baku yang memiliki kemungkinan terkecil muatan kontaminasi mikrobanya, jika memungkinkan hanya 10 CFU (Colony Forming Unit) per gram. Lebih lanjut lagi, spesifikasi yang harus diterima oleh pemasok dapat menjamin ketiadaan mikroorganisme patogen potensial dan material bioaktif lainnya, sebagaimana disebutkan dalam Tabel 1. Kompatibilitas ingredient (bahan baku) dengan pengemas haruslah dipastikan. Wadah yang tersedia haruslah dapat diidentifikasi secara jelas dan memiliki informasi berikut : nama produk, nomor batch, nomor item, berat kotor (gross) dan bersih. Dari persyaratan yang berkaitan erat dengan kualitas, pengemasan dan pelabelan ini, telah jelas bahwa produsen bahan baku kosmetik haruslah memenuhi prinsip-prinsip dan panduan CPKB. Aspek semisal kualitas ingredient kosmetik, produk, stabilitas penyimpanan, pengawetan yang memadai dan kompatibilitas bahan baku kosmetik dengan pengemas, haruslah diperiksa selama tahap pelaksanaan dan spesifikasi yang tepat bagi bahan baku kosmetik haruslah terdefinisi dengan jelas.Produksi haruslah berjalan selaras dengan CPKB untuk menjamin bahwa tingkat kualitas tertentu dapat terperlihara dan tidak rusak dengan sebab proses produksi manapun.
Tabel 1 : Mikroba yang membawa resiko faktor kesehatan manusia dari kosmetik yang terkontaminasi.
Organisme
Gejala penyakit yang ditimbulkan
Bakteri Gram Positif
Staphylococcus aureus
Pes, Sepsis
Streptococcus pyogenes
Ditto
Enterococcus spp.
Infeksi
Clostridium tetani
Tetanus
Clostridium perfringens
Gas gangrene
Bakteri Gram Negatif
Pseudomonas aeruginusa
Konjuktivitas, Pes, Infeksi
Klebsiella spp.
Konjuktivitas, Infeksi
Enterobacteriaceae
Enteritis
Fungi
Candida albicans
Konjuktivitas
Candida parapsilosis
Konjuktivitas
Malassezia furfur
Dermatomikosis
Tricophyton spp.
Dermatomikosis
Trichoderma
Inflammasi
Aspergillus spp.
Reaksi alergi
Sumber : M Heinzell (1999), “Antimicrobial and Preservative Efficacy”, Eds : Eisner, Merk and Maiback, Cosmetic Controll Efficacy Studies and Regulation, Stuttgart: Springer Verag, hal. 275-290.Persyaratan Umum CPKBPanduan CPKB mengindikasikan bahwa produksi seharusnya dijalankan oleh personil yang memiliki kualifikasi yang sesuai dengan bidangnya dan dengan peralatan yang tepat. Pengukuran dan pengontrolan terhadap instrumen alat haruslah dikalibrasi dan diservis secara rutin. Sebuah sistem pencatatan yang komprehensif haruslah diterapkan untuk menyediakan dokumentasi konsistensi kualitas produksi, penyimpanan dan pengujian.Semua aktivitas selama produksi dan pengujian haruslah dicatat untuk setiap produk dan batch. Dokumentasi yang komprehensif pada tahapan operasi preparasi (persiapan) dan filling (pengisian) pada tiap batch dan hasil pengujian kualitas pada produk antara, ruahan dan jadi, termasuk juga persediaan sample (contoh) yang tepat, haruslah dapat ditelusuri histori produksinya dengan mudah pada tiap batch apabila terjadi komplain.Sebagaimana produk kosmetik, bahan baku kosmetik juga harus diproses di dalam lingkungan yang bersih dan higinis untuk menghindarkan terjadinya segala bentuk kontaminasi. Gedung produksi, peralatan, instrumen, tangki penyimpanan, kontainer dan selainnya haruslah dipelihara benar-benar berdasarkan standart kebersihan yang tinggi. Peralatan, kontainer dan tangki penyimpanan yang digunakan untuk produksi haruslah diberi label secara jelas untuk menghindari dan meminimalisir resiko terjadinya percampuran antar bahan baku atau batch.Kualitas Bahan Baku dan PenyimpanannyaPerhatian khusus perlu diberikan terhadap produksi ingredient kosmetik yang sangat peka terhadap serangan mikrobial. Ingredient ini haruslah ditangani dengan penanganan khusus. Dikarenakan ingredient ini biasanya diawetkan, maka proses produksi haruslah didesain sedemikian rupa untuk menjamin bahwa aksi bahan pengawet ini tidak mudah rusak pada setiap tahap produksi atapun selama masa penyimpanan.Persyaratan krusial produksi ingredient kosmetik dengan kandungan mikroorganisme rendah adalah dengan menggunakan bahan baku yang memiliki kandungan mikroorganisme rendah pula. Pengujian selanjutnya adalah haruslah memeriksa kandungan mikroorganisme pada bahan kritis sebagaimana pemeriksaan kesesuaian bahan dengan spesifikasi kimia dan fisika yang telah ditentukan.Area penyimpanan haruslah bersih dan kering dan bahan yang disimpan haruslah dapat diidentifikasi dengan jelas. Panduan CPKB juga mengindikasikan bahwa bahan yang dikarantina dan yang dikeluarkan haruslah dipisahkan dan diberi label.Berikutnya, bagi bahan baku yang tersedia, penghitungan mikroorganisme pada produksi air secara khusus merupakan suatu hal yang krusial dan penting. Di dalam istilah volume, produksi air seringkali menjadi komponen utama bagi suatu formulasi dan oleh karena alasan inilah air haruslah diuji kandungan mikrobanya secara rutin. Apabila memungkinkan, sejumlah pengukuran (filtrasi bakteri, irradiasi ultaviolet, ozonisasi, dll) dapat dilakukan untuk mengurangi jumlah mikroorganisme sehingga dapat mencapai level yang dapat diterima.
Persyaratan tentang Gedung ProduksiGedung yang digunakan untuk produksi ingredient kosmetik, area produksinya haruslah terpisah secara jelas dari seluruh area penyokong. Semua permukaan di area produksi haruslah rata sehingga mudah dan efektif dibersihkan dan didisinfeksi. Jendela dan pintu yang ada haruslah dalam keadaan tertutup untuk menghindari debu, tanah, burung, rodent (binatang pengerat semisal tikus), insekt (serangga, dll. Sistem ventilasi eksternal haruslah cocok dengan filter yang tepat dan diinspeksi secara rutin berkala.Secara khusus, dianjurkan untuk menguji kandungan mikroorganisme udara secara rutin. Untuk hampir keseluruhan area produksi, perhitungan mikroba yang diterima adalah kurang dari 500 cfu/m3. untuk sistem ventilasi pada tangki penyimpanan, dianjurkan untuk menggunakan filter yang tidak permeabel terhadap debu dan mikroorganisme. Sebagai tambahan, drum dan kontainer-kontainer kecil pada area filling harus dilindungi dari debu dan tanah selama penyimpanan dan proses filling berlangsung.
Bahan baku sangat peka terhadap serangan mikroba
Telah diketahui bahwa berdasarkan asal dan cara prosesnya, bahan baku dapat memiliki tingkat kontaminasi yang tinggi atau rendah atau sensitif terhadap kontaminasi mikroba selanjutnya. Air yang bebas bahan padat sintetik biasanya mengalami problem pembusukan mikroba yang rendah. Hal yang sama juga terjadi pada air bebas minyak, lilin dan lemak sintetik, sebagaimana pula pengemulsi, surfaktan dan agen aktif-permukaan (surface agent), yang sepertinya tidak mendukung kemampuan mikroorganisme untuk berkembang.Kondisi ini dapat berubah secara dramatis dengan segera apabila mereka dicampur dengan bahan baku bersifat cair (aqueous). Bahkan bahan baku alami dalam bentuk air yang bebas serbuk atau granula, dapat menjadi tempat tumbuhnya mikroorganisme, virus ataupun toksin mikroba.Analisa terhadap materi/bahan-bahan ini, dapat menunjukkan keberadaan bakteri, spora Clostridium, Staphylococci, kapang dan khususnya toksik fungi/jamur. Lebih jauh lagi, kemungkinan keberadaan spora bakteri tidak dapat dihindari, karena keberadaan mereka bisa jadi telah ada semenjak tahap persiapan produksi dengan prosentase alkohol yang tinggi.Bahan mentah alami yang diekstrak, diproduksi ataupun disediakan dalam bentuk cairan, juga sensitif terhadap kontaminasi mikrobial. Cara pengawetan yang kurang tepat ketika digunakan untuk menghasilkan produk dalam bentuk larutan, dispersi ataupun emulsi, dapat menyebabkan bahan baku ini mendukung pertumbuhan mikroorganisme gram negatif, semisal Enterobacter spp., Escherichia coli, Citrobacter spp., Pseudomonas spp., dan lainnya.
Syarat yang perlu dipenuhi oleh produsen kosmetikaKualitas produk kosmetika sangat bergantung pada kualitas bahan bakunya. Panduan CPKB mencakup persyaratan yang harus dimiliki oleh bahan baku yang harus sesuai dengan spesifikasi yang telah disepakati dan memiliki kualitas yang konsisten. Persyaratan ini memerlukan kesetaraan pada parameter kimiawi dan fisika dan kemurnian mikroba.Sebagaimana telah dijelaskan sebelumnya, bahan baku kosmetik dan bahan campuran memerlukan perlindungan dari kontaminasi mikroba selama transportasi, penyimpanan dan produksi. Bahan baku yang terkontaminasi akan mengintroduksi mikroba ke dalam proses sehingga produk dapat memiliki muatan mikroba berlebih (overload), akhirnya bahan pengawet yang diberikan ke dalam produk tidak memadai dan tidak efektif lagi.Oleh karena itu, kondisi esensial bagi manufaktur kosmetik adalah dengan menggunakan bahan baku yang memiliki kemungkinan terkecil muatan kontaminasi mikrobanya, jika memungkinkan hanya 10 CFU (Colony Forming Unit) per gram. Lebih lanjut lagi, spesifikasi yang harus diterima oleh pemasok dapat menjamin ketiadaan mikroorganisme patogen potensial dan material bioaktif lainnya, sebagaimana disebutkan dalam Tabel 1. Kompatibilitas ingredient (bahan baku) dengan pengemas haruslah dipastikan. Wadah yang tersedia haruslah dapat diidentifikasi secara jelas dan memiliki informasi berikut : nama produk, nomor batch, nomor item, berat kotor (gross) dan bersih. Dari persyaratan yang berkaitan erat dengan kualitas, pengemasan dan pelabelan ini, telah jelas bahwa produsen bahan baku kosmetik haruslah memenuhi prinsip-prinsip dan panduan CPKB. Aspek semisal kualitas ingredient kosmetik, produk, stabilitas penyimpanan, pengawetan yang memadai dan kompatibilitas bahan baku kosmetik dengan pengemas, haruslah diperiksa selama tahap pelaksanaan dan spesifikasi yang tepat bagi bahan baku kosmetik haruslah terdefinisi dengan jelas.Produksi haruslah berjalan selaras dengan CPKB untuk menjamin bahwa tingkat kualitas tertentu dapat terperlihara dan tidak rusak dengan sebab proses produksi manapun.
Tabel 1 : Mikroba yang membawa resiko faktor kesehatan manusia dari kosmetik yang terkontaminasi.
Organisme
Gejala penyakit yang ditimbulkan
Bakteri Gram Positif
Staphylococcus aureus
Pes, Sepsis
Streptococcus pyogenes
Ditto
Enterococcus spp.
Infeksi
Clostridium tetani
Tetanus
Clostridium perfringens
Gas gangrene
Bakteri Gram Negatif
Pseudomonas aeruginusa
Konjuktivitas, Pes, Infeksi
Klebsiella spp.
Konjuktivitas, Infeksi
Enterobacteriaceae
Enteritis
Fungi
Candida albicans
Konjuktivitas
Candida parapsilosis
Konjuktivitas
Malassezia furfur
Dermatomikosis
Tricophyton spp.
Dermatomikosis
Trichoderma
Inflammasi
Aspergillus spp.
Reaksi alergi
Sumber : M Heinzell (1999), “Antimicrobial and Preservative Efficacy”, Eds : Eisner, Merk and Maiback, Cosmetic Controll Efficacy Studies and Regulation, Stuttgart: Springer Verag, hal. 275-290.Persyaratan Umum CPKBPanduan CPKB mengindikasikan bahwa produksi seharusnya dijalankan oleh personil yang memiliki kualifikasi yang sesuai dengan bidangnya dan dengan peralatan yang tepat. Pengukuran dan pengontrolan terhadap instrumen alat haruslah dikalibrasi dan diservis secara rutin. Sebuah sistem pencatatan yang komprehensif haruslah diterapkan untuk menyediakan dokumentasi konsistensi kualitas produksi, penyimpanan dan pengujian.Semua aktivitas selama produksi dan pengujian haruslah dicatat untuk setiap produk dan batch. Dokumentasi yang komprehensif pada tahapan operasi preparasi (persiapan) dan filling (pengisian) pada tiap batch dan hasil pengujian kualitas pada produk antara, ruahan dan jadi, termasuk juga persediaan sample (contoh) yang tepat, haruslah dapat ditelusuri histori produksinya dengan mudah pada tiap batch apabila terjadi komplain.Sebagaimana produk kosmetik, bahan baku kosmetik juga harus diproses di dalam lingkungan yang bersih dan higinis untuk menghindarkan terjadinya segala bentuk kontaminasi. Gedung produksi, peralatan, instrumen, tangki penyimpanan, kontainer dan selainnya haruslah dipelihara benar-benar berdasarkan standart kebersihan yang tinggi. Peralatan, kontainer dan tangki penyimpanan yang digunakan untuk produksi haruslah diberi label secara jelas untuk menghindari dan meminimalisir resiko terjadinya percampuran antar bahan baku atau batch.Kualitas Bahan Baku dan PenyimpanannyaPerhatian khusus perlu diberikan terhadap produksi ingredient kosmetik yang sangat peka terhadap serangan mikrobial. Ingredient ini haruslah ditangani dengan penanganan khusus. Dikarenakan ingredient ini biasanya diawetkan, maka proses produksi haruslah didesain sedemikian rupa untuk menjamin bahwa aksi bahan pengawet ini tidak mudah rusak pada setiap tahap produksi atapun selama masa penyimpanan.Persyaratan krusial produksi ingredient kosmetik dengan kandungan mikroorganisme rendah adalah dengan menggunakan bahan baku yang memiliki kandungan mikroorganisme rendah pula. Pengujian selanjutnya adalah haruslah memeriksa kandungan mikroorganisme pada bahan kritis sebagaimana pemeriksaan kesesuaian bahan dengan spesifikasi kimia dan fisika yang telah ditentukan.Area penyimpanan haruslah bersih dan kering dan bahan yang disimpan haruslah dapat diidentifikasi dengan jelas. Panduan CPKB juga mengindikasikan bahwa bahan yang dikarantina dan yang dikeluarkan haruslah dipisahkan dan diberi label.Berikutnya, bagi bahan baku yang tersedia, penghitungan mikroorganisme pada produksi air secara khusus merupakan suatu hal yang krusial dan penting. Di dalam istilah volume, produksi air seringkali menjadi komponen utama bagi suatu formulasi dan oleh karena alasan inilah air haruslah diuji kandungan mikrobanya secara rutin. Apabila memungkinkan, sejumlah pengukuran (filtrasi bakteri, irradiasi ultaviolet, ozonisasi, dll) dapat dilakukan untuk mengurangi jumlah mikroorganisme sehingga dapat mencapai level yang dapat diterima.
Persyaratan tentang Gedung ProduksiGedung yang digunakan untuk produksi ingredient kosmetik, area produksinya haruslah terpisah secara jelas dari seluruh area penyokong. Semua permukaan di area produksi haruslah rata sehingga mudah dan efektif dibersihkan dan didisinfeksi. Jendela dan pintu yang ada haruslah dalam keadaan tertutup untuk menghindari debu, tanah, burung, rodent (binatang pengerat semisal tikus), insekt (serangga, dll. Sistem ventilasi eksternal haruslah cocok dengan filter yang tepat dan diinspeksi secara rutin berkala.Secara khusus, dianjurkan untuk menguji kandungan mikroorganisme udara secara rutin. Untuk hampir keseluruhan area produksi, perhitungan mikroba yang diterima adalah kurang dari 500 cfu/m3. untuk sistem ventilasi pada tangki penyimpanan, dianjurkan untuk menggunakan filter yang tidak permeabel terhadap debu dan mikroorganisme. Sebagai tambahan, drum dan kontainer-kontainer kecil pada area filling harus dilindungi dari debu dan tanah selama penyimpanan dan proses filling berlangsung.
EFEK KOSMETIK TERASA 4 TAHUN KEMUDIAN
SEBAGIAN suami menghendaki istrinya tampil cantik. Begitu juga masyarakat cenderung menyukai wanita yang tampil cantik. Akibatnya, banyak wanita menempuh jalan pintas membeli kosmetik. Sayang, banyak mereka tidak mengerti unsur-unsur yang tercantum dalam kemasannya. Padahal kosmetik yang mengandung zat terlarang, berbahaya bagi kesehatan.
Efeknya serius dan permanen, baru terasa 3 atau 4 tahun kemudian. Bagaimana peran Badan Pengawasan Obat dan Makanan? Demikian antara lain pandangan yang muncul dalam siaran interaktif Koran Tokoh di Global FM 96,5, Minggu (15/10). Topiknya, “Waspadai Kosmetik Berbahaya”. Berikut petikannya. Izin Edar belum Menjamin Peredaran obat atau kosmetika terlarang hendaknya disikapi lebih waspada, terutama yang di outlet tidak resmi. Perhatikan produknya, apa kegunaannya. Apa efeknya bagi tubuh dan kesehatan. Perhatikan kemasannya, apakah mengandung bahan yang berbahaya bagi kesehatan. Jika dalam kemasannya tercantum unsur kimia yang berbahaya seperti merkuri dan hidrokinon, tidak boleh melebihi aturan yang disahkan Undang-undang Kesehatan. Sebagian perusahaan kosmetik tampaknya tidak jera mengeluarkan produk terlarang. Pemerintah dan aparat penyidik harus bekerja dengan gigih untuk memerangi, minimal bisa mencegah peredaran obat yang memberikan efek negatif dan merugikan generasi kita. Izin edar belum tentu bisa menjamin bahwa hal itu benar. Banyak pelaku atau produsen mengambil jalan pintas, dengan memalsukan, sembunyi-sembunyi mengedarkan dan mendistribusikan barang seperti itu. Sering korbannya masyarakat pedesaan yang tidak mengerti apa yang tengah mereka hadapi. Ida Bagus Wikantara, S.H., Praktisi Hukum Penjarakan Mereka Barang berbahaya yang ditemukan bukan hanya kosmetik, juga parfum, makanan dan sebagainya. Pernah mencuat kasus formalin tapi sampai saat ini belum terdengar orang yang menjadi sumber malapetaka itu dijebloskan ke penjara. Mungkin mereka sudah berbulan-bulan bahkan bertahun-tahun berbuat seperti itu dan telah banyak masyarakat yang menjadi korban. Kosmetik sekarang merupakan kebutuhan pokok perempuan. Berkat kosmetik, muka yang kusut menjadi cerah. Terdapat unsur kimia yang dapat merusak organ tubuh. Pemberantasan diharapkan berkelanjutan, karena selama ini biasanya hanya hangat-hangat tai ayam. Saya ingin pemalsu atau koruptor di Indonesia pang taen mepenjara. Bagaimana agar mereka dipenjara, atau dijerat, hingga tidak ingin melakukan tindakan itu lagi. Selama ini mereka tenang-tenang saja. Justru yang palsu dicari karena lebih murah. Jujur, Sanglah Pembuktiannya Lama Jika hukum ditegakkan, pelaku jangan hanya dijerat dengan sanksi administrasi atau teguran. Mereka harus ditangkap kemudian disidik dan dituntut di pengadilan. Ancaman hukuman sebagaimana UU Kesehatan maksimal 5 tahun denda Rp 100 juta atau Rp 150 juta. Nilai maksimal ini sangat ringan. Lebih bagus tentukan batas minimal hukumannya. Kalau terjadi dan memang terbukti mereka melakukan pelanggaran, efeknya memerlukan waktu lama untuk membuktikannya. Mungkin efeknya baru muncul 3 atau 4 tahun kemudian. Itu pun mesti dengan tes laboratorium. Memanjarakan mereka bisa dilakukan karena ada landasan hukumnya. I.B. Wikantara Karena tidak Mengerti Cari akar permasalahannya. Pertama, pendidikan bangsa kita masih rendah. Bagi negara maju, negara yang sedang berkembang dianggap keranjang sampah. Jadi sampah yang ada di negerinya dilempar ke negara sedang berkembang. Negara yang sedang berkembang mulai berubah pola hidupnya dari terbelakang menjadi seakan-akan ikut modern, bahasa Balinya ulian nepuk pang dadi ngenah jegeg. Sebenarnya di kemasannya sudah dijelaskan unsur apa yang terkandung. Namun, bisa tidak hal tersebut dimengerti pemakai yang berpendidikan rendah. Di negara maju berbeda, begitu ada produk baru, mereka bertanya apa, kenapa dan bagaimana. Tentang komposisinya hingga pengaruhnya terhadap kulit. Banyak dari kita tidak mengerti apa yang tertera, apalagi memperoleh informasi hanya dari mulut ke mulut. Orang pun gampang menyelundupkan barangnya ke Indonesia. Sinda, Siulan Seperti Rokok Rokok, misalnya, ditulis peringatan bahaya merokok. Dalam kosmetik mestinya demikian juga. Merkuri, air raksa termasuk logam berat yang berbahaya berdasarkan keputusan Badan POM di Jakarta. Dalam konsentrasi kecil pun dapat bersifat racun. Pemakaian merkuri dalam krim pemutih dapat menimbulkan efek perubahan warna kulit, menyebabkan bintik-bintik hitam, alergi dan iritasi kulit. Pemakaian dalam dosis tinggi dapat menyebabkan kerusakan permanen di otak, ginjal dan gangguan perkembangan janin. Bukan kecantikan fisik yang utama, kedepankanlah inner beauty. Benar-benar kecantikan dari dalam, bukan yang tampak di luar saja. I.B. Wikantara Akibatnya Serius dan Permanen Produk kosmetik sebagai alat kecantikan umumnya secara instan menampakkan hasil berbentuk kemulusan, kecantikan dan kecerahan. Namun, tanpa disadari efeknya dalam kesehatan tubuh mengakibatkan masalah serius dan permanen. Kepentingan antara dua kubu, produsen dan konsumen, tidak terjembatani dengan baik oleh Badan POM melalui pengawasan ketat. Akibatnya, produk berbahaya tetap beredar. Pengawasan sangat lemah, dan hanya temporer. Mengapa tidak ada re-orientasi dengan memaksimalkan jamu-jamu tradisional yang memiliki sistem kerja dari dalam dan berefek penyembuhan serta kecantikan secara alamiah tanpa efek sampingan? Pande, Pandakgede Hulu ke Hilir Terkontaminasi Kimia Aktifkan kembali jamu dan upaya-upaya tradisional yang sekiranya tidak menimbulkan efek kimia yang tinggi, meskipun kita tahu susah sekali di era ini mendapatkan suatu produk yang seperti dulu. Padi dan tumbuhan buah lainnya sudah disemprot insektisida dan beragam pupuk kimiawi. Kalau bisa gunakan yang organik akan lebih bagus. Namun, dari hulu ke hilir semua produk kita sudah dikontaminasi kimia. I.B. Wikantara Kosmetik Tradisional sudah Banyak Bagaimana standar kualifikasi kosmetik yang diimpor dan bagaimana cara pengawasannya? Kosmetik tradisional bisa dicari di Bali, hanya pengembangannya perlu didukung. Di Ubud banyak yang memprodusirnya, dengan standar terjamin. Dek Wes, Mekar Buana Hak Mendapat Penjelasan Berbicara mengenai kosmetik terutama yang ilegal, kita bicara UU No. 23 tahun 1992 tentang Kesehatan dan UU No.8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. UU No 32 lebih banyak memuat akibat yang ditimbulkan, No 8 tahun 1999 lebih menyorot produk dan akibatnya. Disebutkan sanksi bagi produk yang menyebabkan kerugian pada pemakainya di UU No. 23 tahun 1992, namun terkesan ringan. Namun, UU No. 8 tahun 1999, khususnya pasal 62 ayat 1, menyebutkan hukumannya di samping penjara 5 tahun maksimal, dendanya masksimal Rp 2 milyar. Hak dari konsumen untuk mendapatkan penjelasan sejelas-jelasnya dan benar tentang suatu produk. Misalnya produk tersebut labelnya apa, komposisinya apa, termasuk prosentasenya berapa, kemudian aturan pakainya bagaimana dan fungsinya apa. Tentu, harus ada tanggal kadaluwarsa dan kemudian tanda pendaftaran dari Depkes sebagai izin edar. Jika salah satunya tidak ada, produk tersebut boleh dikatakan ilegal. Ngurah Kenceng Cenderung Memilih yang Instan Kriteria zat itu berbahaya dikeluarkan Badan Pengawasan Obat dan Makanan dengan Public Warning atau peringatan kepada publik tanggal 7 September 2006 nomor KH 00103352 yang mengatakan, kosmetik yang mengandung bahan dan zat warna yang dilarang yaitu antara lain: berdasarkan hasil pengawasan Badan POM RI tahun 2005 dan 2006 di beberapa provinsi ditemukan 27 merk kosmetik yang mengandung bahan yang dilarang digunakan yaitu mercuri Hg lebih besar dari 2%. Penggunaan bahan tradisional yang memiliki khasiat yang sudah terbukti dan bahkan sering digunakan nenek moyang, orangtua kita, menimbulkan akibat yang baik di kemudian hari. Berbeda dengan kosmetik yang dominan material kimia. Perempuan lebih memilih sesuatu yang mudah, ringkas cepat atau hasilnya instan. Mereka kurang memikirkan efek karena mungkin pengetahuan mereka belum memadai. Semoga kawan-kawan, adik-adik remaja dan para ibu lebih menggunakan bahan yang bersifat tradisional. Memang perlu usaha yang maksimal dan waktu yang tepat untuk memprodusir bahan kecantikan yang ada di sekitar kita. Namun berkaitan karena gaya hidup dan pekerjaan yang demikian kompleks menyisakan waktu yang sangat terbatas, pilihannya jatuh pada kosmetik yang ada unsur kimianya. I.B. Wikantara Penegakan Hukumnya bisa Diatur Kosmetika juga digunakan pria. Perilaku kita menghargai dan menghormati seolah-olah produk luar lebih berkualitas. Produk tradisional yang ada di sekitar kita terlupakan, karena tergiur tayangan di media. Konsumen langsung membeli, dan padahal belum tentu cocok untuk mukanya. Penting, tampil apa adanya, anugerah Tuhan tidak perlu dipoles berlebihan. Produsen tidak salah, tidak ada kecap Nomor 2 pasti Nomor 1. Rokok saja yang sudah disertai informasi bahayanya toh orang masih mengisapnya. Produsen kosmetik juga harus memberi informasi kelebihan dan kekurangan produknya dan bahayanya jika kulit tidak cocok. Sayang penegakan hukumnya masih bisa diatur dengan berbagai cara. Agung Adnyana, Sanur Tergantung Perilaku Suami dan Masyarakat Perilaku ibu, juga tergantung perilaku suami atau pihak-pihak yang berkepentingan dengan penampilan sosok wanita. Ibu atau wanita seolah-olah berusaha mencari perhatian dari suami atau lingkungan sekitarnya dengan sesuatu yang beda serta menimbulkan perasaan bangga, mengingat ada kekurangan di sisi lain. Hal ini memacu mencari jalan pintas dengan tidak memikirkan akibat menggunakan zat yang berbahaya bagi kesehatannya. Saya setuju produsen kosmetik juga memberikan warning akibat-akibat kesehatan jika digunakan secara terus-menerus. Penegakan hukum di negara kita memang masih lemah. Namun, pertumbuhan kesadaran masyarakat terhadap hukum di Indonesia dan di Bali sudah makin meningkat. Untuk ajeg Bali mari gunakan produk Bali yang sudah diyakini memiliki khasiat yang bagus dalam perawatan kecantikan secara tradisional, seperti kunyit, kencur atau beborehan. Mari munculkan inner beauty, kecantikan yang timbul dari dalam, yang dicerminkan karakter, sifat dan perbuatan, tidak semata penampilan luar, yang bersifat sementara dan semu. I.B. Wikantara
Rabu, 03 September 2008
tak kenal maka ta'aruf -para CaBi (chubby)-
taaruf yukz sm para CaBi alias Calon Bidan penghuni kamar no 7 wisma cut Nyak din Kebidanan POLTEKKES DepKes Jogja...
Hmm...para cabi ini menamai diri mereka genk 07 krn tinggal dikamar no 7...
Nih,aq kenalin satu2...
pertama ada...
ASTRI WIDYARINI, alumnus SMA 1 angkatan 08 yg dulunya jd member XII IPA 3. anknya jawa bgt and tnyt gokil abis, pdhl klo diliat dr dandanannya yg akhwat bgt itu hrsnya yg ada dlm pikiran kita tu Rini adl seorang akhwat kalem nan pendiam.tp tnyta....ck3...hehehe
DIAN YUNITASARI, alumnus SMA 1 akt 08 jg and membernya IPA 3 jg kyk rini. Dian tu sukanya ketawa-ketiwi.diem2 berbakat jd SPG.hehehe. wkt PPS, dy ni slh satu yg pergi blanja kbthn ank2 genk 7 and gak lupa blg:"ntar biaya bensinnya ditanggung brg2 ya..."
DIAN WISNUWATI, alumnus SMA 6 yg kalem and suaranya tu lho...mendayu2 plus kyk ank kecil (soalnya nek mgl aq pke sebutan 'mbak'). anknya baek lho,,,pinter nggambar gt, buktinya dy tu yg nge-gambarin tugas gambar panggul genk 7.hehehe.mkch ya dian wewe...
DWI SUGIARTI, kakak kelasnya Tantina, so yg plg tua diantara kita2. mb dwi suka bo2 duluan nek pas ngerjain tugas PPS.hehehe.dan suka menghilang begitu sja..trus jg hobi nyuci (soalnya cm bw persediaan baju bwt 3 hari.ck3.hebat tu.hehehe)...
LISTANTINA, alumnus SMA brp ya?aq lupa, yg jls dy tmn les di GO Bugz. anknya telaten, dy yg ngitungin pengeluaran genk 7 pas PPS-PPA. trus anknya jg bertanggungjwb bgt,,,mlm pertama PPS dy nggak tidur lho demi ngerjain tugas.ck3.hebat ya...
NURUL AINI SURIA S, ini mah aq sendiri...alumnus SMA 1 membernya Kandjie Tedjo (hayo, tau nggak?)
RIMBI, alumnus SMA 5 jogja...anknya baek bgt, rmh, and suka nemenin aq...ehehehe...bo2nya di kasur atasku, suka grudak-gruduk sendiri tu klo bo2...hehehe
RIZKY MELANI TAJRI, ini nih alumnusnya SMA 1 dr kelas aksel...plg muda diantara kita2 ank2 genk 07...soulmate barunya Tantina. suka bikin humor2 ringan.trus kdg rada medok jg.oia, ni ank lg skt...so, cpt smbuh ya dek riris...
SITI NURFATIMAH, alumnus SMA 1 jg.membernya IPA 6...jawa bgt jg, nggak bs mrh gt kayaknya. baek jg orgnya...trus nek bo2 muantep bgt...alarm ud bunyi berkali2 te2p nggak bgn2.....hbt nian si ima ini.hehehe
SURYA IDA, alumnus SMA 11 niy...abis kecelakaan, jdnya pindah ke kmr no 7 dan jd slh satu bagian dr keluarga kmr no7.hehehe.bahasanya...ni ank lg kerepotan cz kwitansi pendaftrannya ilang, wah, smoga sukses menghadapi bu bendahara ya...oia si Ida ini tu sie konsumsinya genk 7 cz suka bw byk mknan and suka bw jeruk jg.Hm...mgkn bs kita pgl miss jeruk.hehehe
nah, tu td anak baru penghuni kamar no 7 yg gokil and kompak buanget...smoga persahabatan ini tetap terjaga ya...dan jgn lupa ngrapatin 'peraturan kamar no 7'.hehehe.istilah yg aneh...
Hmm...para cabi ini menamai diri mereka genk 07 krn tinggal dikamar no 7...
Nih,aq kenalin satu2...
pertama ada...
ASTRI WIDYARINI, alumnus SMA 1 angkatan 08 yg dulunya jd member XII IPA 3. anknya jawa bgt and tnyt gokil abis, pdhl klo diliat dr dandanannya yg akhwat bgt itu hrsnya yg ada dlm pikiran kita tu Rini adl seorang akhwat kalem nan pendiam.tp tnyta....ck3...hehehe
DIAN YUNITASARI, alumnus SMA 1 akt 08 jg and membernya IPA 3 jg kyk rini. Dian tu sukanya ketawa-ketiwi.diem2 berbakat jd SPG.hehehe. wkt PPS, dy ni slh satu yg pergi blanja kbthn ank2 genk 7 and gak lupa blg:"ntar biaya bensinnya ditanggung brg2 ya..."
DIAN WISNUWATI, alumnus SMA 6 yg kalem and suaranya tu lho...mendayu2 plus kyk ank kecil (soalnya nek mgl aq pke sebutan 'mbak'). anknya baek lho,,,pinter nggambar gt, buktinya dy tu yg nge-gambarin tugas gambar panggul genk 7.hehehe.mkch ya dian wewe...
DWI SUGIARTI, kakak kelasnya Tantina, so yg plg tua diantara kita2. mb dwi suka bo2 duluan nek pas ngerjain tugas PPS.hehehe.dan suka menghilang begitu sja..trus jg hobi nyuci (soalnya cm bw persediaan baju bwt 3 hari.ck3.hebat tu.hehehe)...
LISTANTINA, alumnus SMA brp ya?aq lupa, yg jls dy tmn les di GO Bugz. anknya telaten, dy yg ngitungin pengeluaran genk 7 pas PPS-PPA. trus anknya jg bertanggungjwb bgt,,,mlm pertama PPS dy nggak tidur lho demi ngerjain tugas.ck3.hebat ya...
NURUL AINI SURIA S, ini mah aq sendiri...alumnus SMA 1 membernya Kandjie Tedjo (hayo, tau nggak?)
RIMBI, alumnus SMA 5 jogja...anknya baek bgt, rmh, and suka nemenin aq...ehehehe...bo2nya di kasur atasku, suka grudak-gruduk sendiri tu klo bo2...hehehe
RIZKY MELANI TAJRI, ini nih alumnusnya SMA 1 dr kelas aksel...plg muda diantara kita2 ank2 genk 07...soulmate barunya Tantina. suka bikin humor2 ringan.trus kdg rada medok jg.oia, ni ank lg skt...so, cpt smbuh ya dek riris...
SITI NURFATIMAH, alumnus SMA 1 jg.membernya IPA 6...jawa bgt jg, nggak bs mrh gt kayaknya. baek jg orgnya...trus nek bo2 muantep bgt...alarm ud bunyi berkali2 te2p nggak bgn2.....hbt nian si ima ini.hehehe
SURYA IDA, alumnus SMA 11 niy...abis kecelakaan, jdnya pindah ke kmr no 7 dan jd slh satu bagian dr keluarga kmr no7.hehehe.bahasanya...ni ank lg kerepotan cz kwitansi pendaftrannya ilang, wah, smoga sukses menghadapi bu bendahara ya...oia si Ida ini tu sie konsumsinya genk 7 cz suka bw byk mknan and suka bw jeruk jg.Hm...mgkn bs kita pgl miss jeruk.hehehe
nah, tu td anak baru penghuni kamar no 7 yg gokil and kompak buanget...smoga persahabatan ini tetap terjaga ya...dan jgn lupa ngrapatin 'peraturan kamar no 7'.hehehe.istilah yg aneh...
Langganan:
Postingan (Atom)