BADAN PENGAWAS OBAT DAN MAKANAN
REPUBLIK INDONESIA
KEPUTUSAN
KEPALA BADAN PENGAWAS OBAT DAN MAKANAN
REPUBLIK INDONESIA
NOMOR HK.00.05.4.1745
TENTANG
KOSMETIK
Menimbang : a. bahwa penggunaan kosmetik pada saat ini sudah merupakan suatu
kebutuhan bagi masyarakat;
b. bahwa untuk melindungi masyarakat terhadap hal-hal yang dapat
merugikan kesehatan maka perlu dicegah produksi dan beredarnya
kosmetik yang tidak memenuhi persyaratan mutu, keamanan dan
kemanfaatan;
c. bahwa sehubungan dengan hal tersebut dipandang perlu menetapkan
Keputusan Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan tentang
Kosmetik
Mengingat : 1. Undang-undang Nomor 23 Tahun 1992 tentang Kesehatan
(Lembaran Negara tahun 1992 Nomor 100, Tambahan Lembaran
Negara Nomor 3495)
2. Undang-undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan
Konsumen (Lembaran Negara Tahun 1999 Nomor 42, Tambahan
Lembaran Negara Nomor 3821);
3. Keputusan Presiden Nomor 103 Tahun 2001 tentang Kedudukan,
Tugas, Kewenangan dan Susunan Organisasi Lembaga Pemerintah
Non Departemen, sebagaimana telah diubah dengan Keputusan
Presiden Nomor 46 Tahun 2002;
4. Keputusan Presiden Nomor 110 Tahun 2001 tentang Unit Organisasi
dan Tugas Eselon I Lembaga Pemerintah Non Departemen,
sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Presiden Nomor 5
Tahun 2002;
5. Keputusan Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor
02001/SK/KBPOM/ tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan
Pengawas Obat dan Makanan.
BADAN PENGAWAS OBAT DAN MAKANAN
REPUBLIK INDONESIA
MEMUTUSKAN
Menetapkan : KEPUTUSAN KEPALA BADAN PENGAWAS OBAT DAN MAKANAN
TENTANG KOSMETIK
BAB 1
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam keputusan ini yang dimaksud dengan :
1. Kosmetik adalah bahan atau sediaan yang dimaksudkan untuk digunakan pada bagian
luar tubuh manusia (epidermis, rambut, kuku, bibir dan organ genital bagian luar) atau
gigi dan mukosa mulut terutama untuk membersihkan, mewangikan, mengubah
penampilan dan atau memperbaiki bau badan atau melindungi atau memelihara tubuh
pada kondisi baik
2. Kosmetik lisensi adalah kosmetik yang diproduksi di wilayah Indonesia atas dasar
penunjukan atau persetujuan tertulis dari pabrik induk di negara asalnya.
3. Kosmetik kontrak adalah kosmetik yang produksinya dilimpahkan kepada produsen lain
berdasarkan kontrak.
4. Kosmetik impor adalah kosmetik produksi pabrik kosmetik luar negeri yang dimasukkan
dan diedarkan di wilayah Indonesia.
5. Bahan kosmetik adalah bahan yang berasal dari alam atau sintetik yang digunakan
untuk memproduksi kosmetik.
6. Wadah adalah kemasan yang bersentuhan langsung dengan isi.
7. Pembungkus adalah kemasan yang tidak bersentuhan langsung dengan isi.
8. Penandaan adalah keterangan yang cukup mengenai manfaat, keamanan dan cara
penggunaan serta informasi lain yang dicantumkan pada etiket dan atau brosur atau
bentuk lain yang disertakan pada kosmetik.
9. Etiket adalah keterangan berupa tulisan dengan atau tanpa gambar yang dilekatkan,
dicetak, diukir, dicantumkan dengan cara apapun pada wadah atau dan pembungkus.
10. Kepala Badan adalah Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan Republik Indonesia.
11. Deputi adalah Deputi Bidang Pengawasan Obat Tradisional, Kosmetik dan Produk
Komplemen, Badan Pengawas Obat dan Makanan.
12. Pemeriksa adalah petugas yang ditunjuk oleh Kepala Badan untuk melakukan
Pemeriksaan.
BADAN PENGAWAS OBAT DAN MAKANAN
REPUBLIK INDONESIA
BAB II
PERSYARATAN DAN PENGGOLONGAN
Bagian Pertama
Persyaratan
Pasal 2
Kosmetik yang diproduksi dan atau diedarkan harus memenuhi persyaratan sebagai berikut
a. menggunakan bahan yang memenuhi standar dan persyaratan mutu serta persyaratan
lain yang ditetapkan;
b. diproduksi dengan menggunakan cara pembuatan kosmetik yang baik;
c. terdaftar pada dan mendapat izin edar dari Badan Pengawas Obat dan Makanan.
Bagian Kedua
Penggolongan
Pasal 3
Berdasarkan bahan dan penggunaannya serta untuk maksud evaluasi produk kosmetik
dibagi 2 (dua) golongan :
1. Kosmetik golongan I adalah :
a. Kosmetik yang digunakan untuk bayi;
b. Kosmetik yang digunakan disekitar mata, rongga mulut dan mukosa lainnya;
c. Kosmetik yang mengandung bahan dengan persyaratan kadar dan penandaan;
d. Kosmetik yang mengandung bahan dan fungsinya belum lazim serta belum
diketahui keamanan dan kemanfaatannya.
2. Kosmetik golongan II adalah kosmetik yang tidak termasuk golongan I
BAB III
BAHAN KOSMETIK
Pasal 4
Bahan kosmetik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf (a) harus memenuhi
persyaratan mutu sesuai dengan Kodeks Kosmetik Indonesia atau standar lain yang diakui.
BADAN PENGAWAS OBAT DAN MAKANAN
REPUBLIK INDONESIA
Pasal 5
Bahan yang digunakan harus memenuhi persyaratan :
a. Bahan yang diizinkan digunakan dalam kosmetik dengan pembatasan dan persyaratan
penggunaan sesuai dengan yang ditetapkan sebagaimana tercantum dalam lampiran I;
b. Zat warna yang diizinkan digunakan dalam kosmetik sesuai dengan yang ditetapkan
sebagaimana tercantum dalam lampiran 2;
c. Zat pengawet yang diizinkan digunakan dalam kosmetik dengan persyaratan
penggunaan dan kadar maksimum yang diperbolehkan dalam produk akhir sesuai
dengan yang ditetapkan sebagaimana tercantum dalam lampiran 3.
d. Bahan tabir surya yang diizinkan digunakan dalam kosmetik dengan persyaratan kadar
maksimum dan persyaratan lainnya sesuai dengan yang ditetapkan sebagaimana
tercantum dalam lampiran 4.
Pasal 6
Bahan, zat warna, zat pengawet dan bahan tabir surya yang dilarang digunakan dalam
kosmetik sesuai dengan yang ditetapkan sebagaimana tercantum dalam lampiran 5.
Pasal 7
Bahan yang tidak termasuk sebagaimana dimaksud dalam pasal 5 dan 6 diatur lebih lanjut
oleh Kepala Badan.
BAB IV
PRODUKSI
Pasal 8
(1) Industri kosmetik harus memenuhi persyaratan Cara Pembuatan Kosmetik yang Baik.
(2) Industri yang memenuhi persyaratan Cara Pembuatan Kosmetik yang Baik diberikan
Sertifikat oleh Kepala Badan.
Pasal 9
(1) Penerapan Cara Pembuatan Kosmetik yang Baik dilaksanakan secara bertahap
dengan memperhatikan kemampuan industri kosmetik.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai penerapan Cara Pembuatan Kosmetik yang Baik
ditetapkan oleh Kepala Badan.
BADAN PENGAWAS OBAT DAN MAKANAN
REPUBLIK INDONESIA
BAB V
IZIN EDAR
Bagian Pertama
Persyaratan
Pasal 10
(1) Kosmetik sebelum diedarkan harus didaftarkan untuk mendapatkan izin edar dari
Kepala Badan.
(2) Yang berhak untuk mendaftarkan adalah :
a. produsen kosmetik yang mendapat izin usaha Industri;
b. perusahaan yang bertanggungjawab atas pemasaran;
c. badan hukum yang ditunjuk atau diberi kuasa oleh perusahaan dari negara asal.
Bagian Kedua
Tata Cara
Pasal 11
(1) Permohonan izin edar diajukan secara tertulis kepada Kepala Badan dengan mengisi
formulir dan disket pendaftaran dengan sistem registrasi elektronik yang telah
ditetapkan, untuk dilakukan penilaian.
(2) Penilaian kosmetik golongan I dilakukan dalam 2 (dua) tahap yaitu :
a. Proses pra penilaian merupakan tahap pemeriksaan kelengkapan dan keabsahan
dokumen;
b. Proses penilaian merupakan proses evaluasi terhadap dokumen dan data
pendukung.
(3) Penilaian kosmetik golongan II hanya dilakukan terhadap kelengkapan dan keabsahan
dokumen
(4) Kerahasiaan keterangan dan atau data dalam permohonan izin edar dijamin oleh
Kepala Badan.
Bagian Ketiga
Penilaian
Pasal 12
(1) Penilaian permohonan izin edar dilaksanakan melalui penilaian keterangan dan atau
data yang berkenaan dengan mutu, keamanan dan kemanfaatan.
BADAN PENGAWAS OBAT DAN MAKANAN
REPUBLIK INDONESIA
(2) Penilaian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Panitia Penilai dan atau
Komite Nasional Penilai yang ditetapkan oleh Kepala Badan.
(3) Hasil penilaian sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat berupa pemberian izin
edar, penambahan data atau penolakan.
(4) Izin edar sebagaimana dimaksud pada ayat (3) berlaku selama 5 (lima) tahun.
Pasal 13
Ketentuan lebih lanjut tentang tata cara permohonan dan penilaian izin edar ditetapkan oleh
Deputi.
Bagian Keempat
Biaya
Pasal 14
Setiap permohonan izin edar dikenakan biaya sesuai dengan ketentuan perundangundangan
yang berlaku.
Bagian Kelima
Penilaian Kembali
Pasal 15
(1) Kosmetik yang telah memperoleh izin edar dapat dilakukan penilaian kembali oleh
Kepala Badan.
(2) Penilaian kembali sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan apabila ada
data atau informasi baru berkenaan dengan pengaruh terhadap mutu, keamanan dan
kemanfaatan yang berpengaruh terhadap kesehatan masyarakat.
Bagian Keenam
Pembatalan
Pasal 16
Izin edar kosmetik dibatalkan apabila :
a. kosmetik dinyatakan tidak memenuhi persyaratan mutu, keamanan dan kemanfaatan
yang dapat merugikan masyarakat, berdasarkan hasil pengawasan dan atau hasil
penilaian kembali sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15; atau
b. produsen, perusahaan atau Badan Hukum tidak memenuhi persyaratan sebagaimana
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (2); atau
c. terkena sanksi sebagaimana dimaksud pasal 38.
BADAN PENGAWAS OBAT DAN MAKANAN
REPUBLIK INDONESIA
BAB VI
WADAH DAN PENANDAAN
Bagian Pertama
Wadah
Pasal 17
(1) Wadah kosmetik harus dapat :
a. melindungi isi terhadap pengaruh dari luar.
b. Menjamin mutu, keutuhan dan keaslian isinya
(2) Wadah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus dibuat dengan mempertimbangkan
keamanan pemakai dan dibuat dari bahan yang tidak mengeluarkan atau menghasilkan
bahan berbahaya atau suatu bahan yang dapat mengganggu kesehatan, dan tidak
mempengaruhi mutu.
(3) Tutup wadah harus memenuhi persyaratan ayat (1) dan (2)
Pasal 18
(1) Untuk melindungi wadah selama di peredaran, wadah sebagaimana dimaksud dalam
pasal (17) dapat diberi pembungkus
(2) Pembungkus harus terbuat dari bahan yang dapat melindungi wadah selama di
peredaran.
Bagian Kedua
Penandaan
Pasal 19
Wadah dan pembungkus harus diberikan penandaan yang berisi informasi yang lengkap,
objektif dan tidak menyesatkan.
Pasal 20
(1) Penandaan harus berisi informasi yang sesuai dengan data pendaftaran yang telah
disetujui.
(2) Penandaan selain dari penandaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus terlebih
dahulu mendapat persetujuan dari Kepala Badan.
BADAN PENGAWAS OBAT DAN MAKANAN
REPUBLIK INDONESIA
Pasal 21
Penandaan kosmetik tidak boleh berisi informasi seolah-olah sebagai obat.
Pasal 22
(1) Penulisan pernyataan atau keterangan dalam penandaan harus jelas dan mudah dibaca
menggunakan huruf latin dan angka arab.
(2) Penandaan yang ditulis dengan bahasa asing, harus disertai keterangan mengenai
kegunaan, cara penggunaan dan keterangan lain dalam Bahasa Indonesia
.
Pasal 23
(1) Pada etiket wadah dan atau pembungkus harus dicantumkan informasi/ keterangan
mengenai :
a. nama produk;
b. nama dan alamat produsen atau importir / penyalur;
c. ukuran, isi atau berat bersih;
d. komposisi dengan nama bahan sesuai dengan kodeks kosmetik indonesia atau
nomenklatur lainnya yang berlaku;
e. nomor izin edar;
f. nomor batch /kode produksi;
g. kegunaan dan cara penggunaan kecuali untuk produk yang sudah jelas
penggunaannya;
h. bulan dan tahun kadaluwarsa bagi produk yang stabilitasnya kurang dari 30 bulan;
i. penandaan lain yang berkaitan dengan keamanan dan atau mutu.
(2) Apabila seluruh informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak memungkinkan
untuk dicantumkan pada etiket wadah, maka dapat menggunakan etiket gantung atau
pita yang dilekatkan pada wadah atau brosur.
Pasal 24
Nama Produk dapat berupa nama umum atau nama dagang.
Pasal 25
(1) Nama produsen atau importir/penyalur harus dicantumkan secara lengkap
(2) Bagi kosmetik impor, selain nama importir harus dicantumkan pula nama produsen.
BADAN PENGAWAS OBAT DAN MAKANAN
REPUBLIK INDONESIA
(3) Bagi kosmetik lisensi, disamping nama produsen yang memproduksi, harus
dicantumkan pula nama pemberi lisensi.
(4) Bagi kosmetik kontrak, disamping nama produsen yang memproduksi, harus
dicantumkan pula nama pemberi kontrak.
Pasal 26
Alamat produsen atau importir harus sekurang-kurangnya mencantumkan nama kota adan
atau negara.
Pasal 27
(1) Ukuran, isi atau berat bersih dapat dicantumkan dengan istilah “netto”
(2) Pernyataan netto sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus menunjukkan secara
seksama ukuran atau isi atau berat bersih dalam wadah
(3) Pernyataan netto pada kosmetik yang berbentuk aerosol adalah isi termasuk propelan.
(4) Pernyataan netto harus dinyatakan dalam satuan metrik, atau satuan metrik dan satuan
lainnya.
Pasal 28
Penulisan nama bahan kosmetik dalam komposisi harus mengacu pada Kodeks Kosmetika
Indonesia atau standar lain yang diakui.
Pasal 29
(1) Penandaan lain pada etiket harus dicantumkan sesuai persyaratan penandaan bahan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5.
(2) Pada sediaan yang berbentuk aerosol harus dicantumkan peringatan sebagai berikut :
a. Perhatian! Jangan sampai kena mata dan jangan dihirup;
b. Awas! Isi bertekanan tinggi, dapat meledak pada suhu diatas 50°C. jangan ditusuk,
jangan disimpan ditempat panas, di dekat api, atau dibuang ditempat pembakaran
sampah.
BAB VII
PERIKLANAN
Pasal 30
Kosmetik hanya dapat diiklankan setelah mendapat izin edar.
BADAN PENGAWAS OBAT DAN MAKANAN
REPUBLIK INDONESIA
Pasal 31
(1) Iklan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 harus berisi :
(a) informasi yang objektif, lengkap dan tidak menyesatkan.
(b) informasi sesuai data pendaftaran yang telah disetujui
(2) Kosmetik tidak boleh diiklankan seolah-olah sebagai obat
(3) Ketentuan tentang periklanan diatur lebih lanjut oleh Kepala Badan
BAB VIII
PEMBERIAN BIMBINGAN
Pasal 32
Pemberian bimbingan terhadap penyelenggaraan kegiatan produksi, impor, peredaran dan
penggunaan kosmetik dilakukan oleh Kepala Badan.
Pasal 33
Dalam melakukan pemberian bimbingan, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32, Kepala
Badan dapat mengikutsertakan organisasi profesi dan asosiasi terkait
Pasal 34
Pemberian bimbingan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 diarahkan untuk :
a. menjamin mutu dan keamanan kosmetik yang beredar;
b. meningkatkan kemampuan teknik dan penerapan Cara Pembuatan Kosmetik yang Baik;
c. mengembangkan usaha di bidang kosmetik.
BAB IX
PENGAWASAN
Pasal 35
(1) Pengawasan dilakukan oleh Kepala Badan, mencakup pelaksanaan fungsi sekurangkurangnya
standardisasi, penilaian, sertifikasi, pemantauan, pengujian, pemeriksaan,
penyidikan.
(2) Pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan terhadap kegiatan
produksi, impor, peredaran, penggunaan, dan promosi kosmetik.
BADAN PENGAWAS OBAT DAN MAKANAN
REPUBLIK INDONESIA
(3) Dalam melaksanakan pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) Kepala Badan
dapat mengangkat Pemeriksa
Pasal 36
Pemeriksa sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 35 ayat (3), berwenang untuk :
a. memasuki setiap tempat yang digunakan atau diduga digunakan dalam kegiatan
produksi, impor, distribusi, penyimpanan, pengangkutan, dan penyerahan kosmetik
untuk memeriksa, meneliti, dan mengambil contoh segala sesuatu yang digunakan
dalam kegiatan produksi, impor, distribusi, penyimpanan, pengangkutan dan
penyerahan kosmetik;
b. melakukan pemeriksaan dokumen atau catatan lain yang memuat atau diduga memuat
keterangan mengenai kegiatan produksi, impor, distribusi, penyimpanan, pengangkutan
dan penyerahan kosmetik termasuk menggandakan atau mengutip keterangan tersebut;
c. memerintahkan untuk memperlihatkan izin usaha atau dokumen lain.
Pasal 37
Setiap orang yang bertanggung jawab atas tempat dilakukannya pemeriksaan oleh
pemeriksa mempunyai hak untuk menolak pemeriksaan apabila pemeriksa yang
bersangkutan tidak dilengkapi dengan tanda pengenal dan surat tugas pemeriksaan.
Pasal 38
Apabila hasil pemeriksaan oleh pemeriksa menunjukkan adanya dugaan atau patut diduga
adanya tindak pidana di bidang kosmetik segera dilakukan penyidikan oleh penyidik Badan
Pengawas Obat dan Makanan.
BAB X
SANKSI
Pasal 39
(1) Pelanggaran terhadap ketentuan dalam keputusan ini dapat diberikan sanksi
administratif berupa :
a. peringatan tertulis;
b. penarikan kosmetik dari peredaran termasuk penarikan iklan;
c. pemusnahan kosmetik;
d. penghentian sementara kegiatan produksi, impor, distribusi, penyimpanan,
pengangkutan dan penyerahan kosmetik;
e. pencabutan sertifikat dan atau izin edar sebagaimana dimaksud dalam pasal 8 ayat
(2) dan atau pasal 10 ayat (1)
BADAN PENGAWAS OBAT DAN MAKANAN
REPUBLIK INDONESIA
(2) Selain dikenai sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat pula
dikenakan sanksi pidana sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang
berlaku.
BAB XI
KETENTUAN PERALIHAN
Pasal 40
(1) Semua ketentuan peraturan perundang-undangan tentang kosmetik yang ada pada saat
ditetapkannya keputusan ini dan atau belum diganti masih tetap berlaku sepanjang tidak
bertentangan dengan keputusan ini.
(2) Kosmetik yang telah memiliki izin edar dan diproduksi sebelum keputusan ini ditetapkan
wajib melakukan penyesuaian terhadap keputusan ini selambat-lambatnya 1 (satu)
tahun sejak tanggal ditetapkannya keputusan ini.
BAB XII
KETENTUAN PENUTUP
PASAL 41
(1) Hal-hal yang bersifat teknis, yang belum cukup diatur dalam keputusan ini, akan diatur
lebih lanjut oleh Deputi.
(2) Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, menempatkan keputusan ini dalam Berita Negara
Republik Indonesia.
Ditetapkan di : JAKARTA
Pada tanggal : 5 Mei 2003
-------------------------------------------
Badan Pengawas Obat dan Makanan
Kepala,
H. SAMPURNO
NIP. 140087747
Tidak ada komentar:
Posting Komentar